ramadhanpohan

Sunday, 26 May 2013

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

*Risalah Rapat

Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala BNPP

  • PDF

Acara : Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri dan Kepala BNPP

 

Waktu & Tempat : Kamis, 6 Maret 2012, jam 15:30 – 17:00 di KK III

 

Materi Acara : Pembahasan Perubahan RKA K/L Perubahan APBN TA 2012

 

Summary : Setelah rapat dibuka, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjend menyampaikan usulan perubahan sebagai berikut:

Usulan RAPBN perubahan meliputi 2 hal, yaitu:

1)    Perubahan alokasi anggaran dan kebijakan penghematan

2)    Pemenuhan target prioritas nasional

I. Perubahan alokasi anggaran dan kebijakan penghematan

A. Perubahan alokasi Anggaran

  1. Penambahan anggaran untuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, yang bersumber dari realokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan, sebesar Rp.5.000.000.000,-;
  2. Pengurangan anggaran Hibah Luar Negeri pada Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian Dalam Negeri yang masih dalam tahap persiapan, sebesar Rp.18.000.000.000,-;
  3. Penambahan anggaran untuk supervisi, pemantauan, pemeliharaan data center kependudukan, dan kebutuhan prioritas mendesak lainnya terkait kegiatan penerapan E-KTP Tahun 2012 yang tidak termasuk dalam kontrak tahun jamak (multiyears) dan belum tersedia pada alokasi anggaran Tahun 2012, sebesar Rp.227.000.000.000,-

B. Kebijakan penghematan

  1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun 2012 terkait dengan kondisi perekonomian global termasuk naiknya harga BBM di pasar dunia, Pemerintah berencana melaksanakan kebijakan penghematan belanja Kementerian/Lembaga.
  2. Kemendagri telah menyiapkan langkah-langkah penghematan berupa pengendalian dan pembatasan kegiatan yang belum menjadi prioritas di Tahun 2012.
  3. Belanja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012 yang bisa dihemat adalah sebesar Rp.579.298.339.200,- yang berasal dari Belanja Pegawai sebesar Rp.5.210.453.000,- dan Belanja Barang sebesar Rp.574.087.886.200,-.

Dengan adanya perubahan alokasi anggaran dan kebijakan penghematan tersebut, alokasi anggaran Kemendagri mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.16.769.076.178.800,- dibandingkan dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2012 sebesar Rp.17.134.374.518.000,-.

Read more...

Rapat dengar pendapat (RDP) DPR Komisi II dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional)

  • PDF

Acara : Rapat dengar pendapat (RDP) DPR Komisi II dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Penyelenggara : Komisi II DPR RI

Pimpinan Rapat : Abdul Hakam Nadja

Tempat/Waktu : Ruang rapat Komisi II DPR RI/08 Maret 2012

Ringkasan acara : Agenda Acara: Pembahasan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA/KL) Tahun 2012 Badan Pertanahan Nasional.

 

Proses rapat : Ringkasan RDP

-       Pagu BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk anggaran 2012, berdasarkan Surat Edaran  Menteri Keuangan, adalah sebesar Rp. 3.957.875.318.000 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari sumber dana publik atau rupiah murni sebesar 63%, sedangkan dana yang berasal dari PNBP sebanyak 37%. Sumber PNPB dimaksud adalah berasal dari penerimaan PNPB yang bersifat umum maupun BNPB yang bersifat fungsional, sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan yang dilakukan oleh BPN RI.

-       Sementara Target penerimaan PNBP BPN RI tahun 2012 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu trilyun tujuh ratus milyar rupiah), sedangkan pagu belanja PNBP sebesar Rp. 1.452.874.333.000,- (satu trilyun empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Berdasarkan belanja, anggaran BPN RI terdiri dari Belanja Pegawai (29%), belanja barang (62%), dan belanja modal (9%) yang meliputi belanja modal peralatan, mesin, bangunan, termasuk rehabilitasi kantor. Sedangkan berdasarkan pengalokasiannya, anggaran BPN tahun 2012 tersebut dialokasikan untuk Pusat sebesar Rp. 487.995.156.000,- (12%) dan untuk daerah sebesar Rp. 3.469.880.162.000,-.

-       Ada pemotongan sebesar Rp. 76.709.780.000 adari anggaran BPN RI. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil rapat RAPBN tahun 2012 yang dipimpin Menko Perekonomian.

-       Disamping itu, pada tahun 2012, anggaran BPN RI yang masih terdapat anggaran yang diblokir dan belum memperoleh persetujuan dari DPR RI yaitu pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana, sebesar Rp. 112.353.600.000, meliputi; Rp. 50.000.000.000,- untuk pembangunan manajemen arsip modern dan Rp. 62.353.600.000,- untuk pembangunan dan renovasi gedung kantor serta pengadaan peralatan mesin.

-    Setelah paparan dari BPN, komisi II kemudian mengkritisi paparan perubahan RKA/KL BPN 2012 tersebut. Banyak diantaranya yang menanyakan subtansi dari program-program BPN yang belum menyentuh persoalan konflik dan menyelesaikan persoalan pokok agraria. Disamping itu, Komisi II DPR RI juga mempertanyakan pemotongan yang terutama “istilah” saving yang disampaikan oleh BPN RI.

-    Terhadap permasalahan subtansial tersebut, DPR akan mengagendakan khusus pada rapat kerja untuk membahas permasalahan-permasalahan yang menyangkut permasalahan pokok di BPN. Sementara terhadap permasalahan saving/pemotongan, BPN diminta untuk memberikan penjelasan kepada DPR.

 

Rekomendasi/tindak lanjut/kesimpulan :

Kesimpulan Rapat

 

1. Terhadap perubahan alokasi anggaran BPN TA 2012 yang semula sebesar Rp. 3.957.875.318.000,- menjadi sebesar Rp. 3.881.165.536.000,- komisi II DPR RI menyetujui pemotongan anggaran sebesar Rp. 76.709.782.000,- namun komisi II DPR RI meminta BPN untuk menyampaikan alasan dan rincian pemotongan anggaran tersebut pada masing-masing kegiatan berdasarkan jenis belanja.

2. Terhadap anggaran BPN TA 2012 yang masih diblokir dan belum memperoleh persetujuan dari DPR RI , yaitu pada Program Peningkatan Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 112.353.600.000,- Komisi II DPR RI belum dapat mencabut pemblokiran tersebut sebelum mendapatkan penjelasan secara rinci dan konprehenshif dari BPN terkait kegiatan-kegiatan yang anggarannya masih diblokir tersebut.

3. BPN bersepakat untuk segera menyampaikan rincian anggaran dan daerah yang menjadi lokasi Prona Reforma Agraria dan Penyerahan sertifikat transmigrasi lokal di tingkat Kabupaten pada TA 2012 kepada komisi II DPR RI selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret 2012.

4. Akan diagendakan RDP dengan BPN khusus untuk membahas penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang sudah disampaikan ke komisi II DPR RI

 

TA. U S A

Summary Rapat Kerja dengan Sekretaris Kabinet RI

  • PDF

27 Februari 2012 Tempat KK III

Evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2011, akan dipaparkan dari dua sisi: sisi belanja dan sisi pendapatan, yaitu:

  • Sisi Belanja:

Alokasi anggaran yang diperoleh oleh sekretaris kabinet pada tahun 2011 sebesar Rp 97.062.359.000,00, akan tetapi sekretaris kabinet mengajukan revisi sebesar 10% dalam rangka melakukan penghematan anggaran belanja. Sehingga pada tahun 2011 anggaran yang diberikan untuk Sekretaris Kabinet menjadi Rp 87.356.124.000,00. Sampai dengan 31 desember 2011 Sekretaris Kabinet merealisasikan anggaran sebesar Rp 60.558.352.576,00 atau sebesar 69,32% dari keseluruhan anggaran.

No

Jenis Belanja

Alokasi Anggaran

Realisasi

%

Sisa Anggaran

1.

Belanja Pegawai

4.814.400.000

3.165.646.000

65,75

1.648.754.000

2.

Belanja Barang

69198.756.000

48.258.556.200

69,74

20.940.199.800

3.

Belanja Modal

13.342.968.000

9.134.150.376

68,46

4.208.817.624

Jumlah

87.356.124.000

60.558.352.576

69.32

26.797.771.424

Penyerapan belanja modal sampai dengan akhir tahun 2011 yang mencapai 68.46% disebabkan oleh adanya efisiensi dalam pengadaan peralatan dan mesin, khususnya pengadaan kendaraan roda empat dan komputer. Pengurangan kendaraan roda empat yang semula 41 unit menjadi 16 unit dan juga penentuan jenis/tipe kendaraan yang lebih murah. Sedangkan komputer juga mempertimbangkan kualitas dan spesifikasi barang yang tetap memenuhi persyaratan namun harga juga lebih murah. Penyerapan belanja barang yang mencapai 69.74% disebabkan oleh penundaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang seharusnya dilakukan pada tahun 2011, sesuai kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Sedangkan penyerapan belanja pegawai yang mencapai 65.75% disebabkan oleh tidak terserapnya uang makan, lembur dan uang makan lembur yang juga hasil dari efisiensi yang dilakukan.

  • Sisi Pendapatan:

Pada anggaran tahun 2011 realisasi pendapatan yang diperoleh oleh Sekretaris Kabinet berupa penerimaan dari pendapatan PNBP lainnya sebesar Rp 255.877.615,00 yang terdiri dari: (1) pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah sebesar Rp 31.697.215,00, (2) pendapatan dari penerimaan kembali belanja pegawai pusat tahun anggaran yang lalu (TAYL) sebesar Rp 36.908.200,00, dan (3) pendapatan dari penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahn anggaran yang lalu (TAYL) sebesar Rp 187.272.200,00.

Beberapa temuan BPK serta tindak lanjut yang dilakukan:

  • Belanja perjalanan dinas Sekretaris Kabinet tahun anggaran 2010 sebesar Rp 4.792.700,00, tidak sesuai ketentuan, hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.792.700,00. Tindak lanjut yang dilakukan adalah bendahara pengeluaran Satker Sekretaris Kabinet telah menyetorkan kerugian negara tersebut ke kas negara.
  • Sisa uang persediaan tahun 2010 di Satker Sekretaris Kabinet yang terlambat disetorkan dan terlambat dipertanggungjawabkan ke KPPN sebesar Rp 81.324.345,00, hal ini menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran yang dicatat di neraca tidak sesuai dengan saldo kas fisik yang ada. Tindak lanjut yang dilakukan Menteri Sekretaris Kabinet memperingatkan bendahara pengeluaran satker Sekretaris Kabinet agar menyetorkan sisa uang persediaan secara tepat waktu. Bendahara Pengeluaran Sekretaris Kabinet telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 81.324.345,00. Selain itu atas kelalaian Bendahara, Sekretaris Kabinet telah memberhentikan Bendahara yang bersangkutan dan mengangkat Bendahara baru.
  • Temuan uang terkait dengan Sistem Informasi Manajemen Sekretaris Kabinet, yaitu Mail Tracking dan Sistem Informasi Sidang Kabinet, yang belum dimanfaatkan tepat waktu oleh Sekretaris Kabinet dan pembayaran biaya langsung personil dan non personil yang tidak sesuai dengan perjanjian, yang mengakibatkan Sistem Informasi Manajemen Sekretaris Kabinet belum tercapai dan tidak dapat diimplementasikan tepat waktu. Tindak lanjut yang dilakukan mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen bidang Mail Tracking dan Sidang Kabinet. Dasar pemikiran dibangunnya Sistem Informasi Sidang Kabinet (SISKAB) adalah karena adanya kebutuhan akan pencarian dokumen hasil sidang kabinet, seperti transkripsi, risalah, keterangan pers, data peserta sidang dan rekapitulasi arahan Presiden dan/atau Wakil Presiden secara cepat, tepat dan akurat. SISKAB berbasis web sudah terpasang dan sudah dapat diakses oleh unit kerja dilingkungan Sekretaris Kabinet.

Seluruh kegiatan Sekretaris Kabinet bisa diakses melalui www.setkab.go.id

Rapat Kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu

  • PDF

Acara : Rapat Kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu

Penyelenggara/ pimpinan : Komisi II DPR RI/Abdul Hakam Naja

Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II, KK III, Senin 20 Februari 2012.

Ringkasan acara :

  1. Pemaparan KPU dan Bawaslu
  2. Tanggapan dan Pertanyaan Anggota Dewan
  3. Kesimpulan

Hasil Rapat : Ringkasan Rapat kerja komisi II dengan mendagri dan Menhumkam:

-        KPU menjelaskan evaluasi pelaksanaan pemilukada tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan kepala daerah 2012, pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 dan masalah aktual lainnya.

-       Sepanjang 2011, pemilukada dijadwalkan sebanyak 115 daerah yang terdiri atas 8 (delapan) provinsi, 92 kabupaten dan 10 Kota.

-       Dari 115 rencana pilkada 2011, hanya 87 daerah yang terlaksana selebihnya satu daerah belum sama sekali dan 27 daerah ditunda di tahun 2012 karena berbagai alasan.

-       Ada 2 Penyelesaiakan pemilu, yakni penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi dan penyelesaian melalui KPU. Sepanjang 2011 teregistrasi 125 permohonan di MK. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 permohonan (8%); terdiri atas 7 permohonan (5,60%) dikabulkan sebagian dan 3 permohonan dikabulkan seluruhnya. Sementara sisanya 2 permohonan (1,60%) ditarik kembali oleh pemohon, 80 permohonan (64%) ditolak seluruhnya dan 26 permohonan (20,80%) tidak diterima, 1 permohonan (0,80%) gugur, 5 putusan (4%) sela dan 1 permohonan (0,80%) merupakan ketetapan.

-       Sementara penyelesaian oleh KPU terutama terkait kode etik sepanjang 2011 yang dijatuhi sanksi pemberhentian  antara lain:

  1. Pemberhentian ketua dan anggota KPU Kota Jayapura
  2. Perberhentian dua anggota KPU kabupaten Bima, NTB, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberian teguran keras secara tertulis kepada dua anggotanya.
  3. Pemberhentian Ketua dan tiga anggota KPU kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut
  4. Pemberhentian Ketua dan anggota KPU Dogiyai, Papua.
  5. Pemberhentian Ketua KPU Pakanbaru, Riau;
  6. Pemberhentian ketua dan Anggota KPU Buton.

-       KPU memaparkan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu antara lain:

  1. Masalah regulasi. Ada beberapa regulasi dalam UU yang tidak mudah dilaksanakan, antara lain; masalah sumber pemutaakhiran data pemilih, apakah dari pemilihan terakhir atau dari pemerintah.
  2. Masalah anggaran. Anggaran pemilukada dari APBD banyak menimbulkan masalah dan sangat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan pemilu.
  3. Masalah partai politik, terutama masalah kepengurusan Ganda, pemecatan pengurus, pencalonan ganda dll.
  4. Masalah persyaratan calon, antara lain ijazah palsu, masalah kesehatan dipersoalkan, dukungan fiktif dll.
  5. Masalah integritas penyelenggara pemilu, antara penyelenggara yang tidak netral, tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan\.
  6. Masalah putusan peradilan  yang berbeda atau melewatio tahapan. Misalnya antara putusan MK dan PTUN, PN dengan PTUN, calon pemilih setelah dilantik.

-        Selanjutnya paparan Bawaslu juga menyatakan problematika hampir sama dengan yang ditemukan oleh KPU.

-       Tanggapan Anggota Komisi II DPR secara umum mempertanyakan terjadinya konflik pemilukada yang berujung kerusuhan di beberapa daerah sampai saat ini tidak bisa dilepaskan dari masalah regulasi, seperti ada beberapa pasal di dalam UU yang tidak sinkron satu sama lain.

-       Selain itu, beberapa konflik pilkada yang terjadi belakangan ini, tidak bisa dilepaskan dari peran KPU dan peserta pemilukada itu sendiri. Di satu pihak, KPU terkadang memberikan kontribusi terhadap permasalahan dalam pilkada karena mengabaikan integritas penyelenggara seperti bertindak tidak netral, tidak profesional, dan terlibat dalam kepentingan. Di pihak lain, para peserta pemilukada baik itu dari jalur partai maupun perorangan juga kerap menjadi sumber konflik yang berujung kerusuhan karena ketidaksiapan mereka untuk kalah dalam pemilukada, lalu memobilisasi masssa pendukungnya.

-       Penyelenggaraan Pemilukada di beberapa daerah sering kali diwarnai berbagai permasalahan yang berujung pada konflik sosial dengan kerugian materil dan imateril yang tidak sedikit. Konflik sosial dalam penyelenggaraan pemilukada terakhir terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua. Di Kabupaten itu Enam orang dilaporkan tewas dibakar massa dan beberapa rumah menjadi korban pembakaran.

 

Kesimpulan

  1. Terkait penyelenggara pemilukada yang terjadi sejak Tahun 2010 sampai dengan sekarang, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan data terkait sebagai bahan masukan dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR RI, yakni:
  1. Jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
  2. Klasifikasi Partai Politik dan Perseorangan sebegai pemenang pemilukada, masalah partaui Politik terkait persyaratan dan pengusungan calon;
  3. Kelemahan regulasi yang terjadi di lapangan;
  4. Kategorisasi penanganan putusan peradilan, khususnya yang dikeluarkan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  1. Komisi II DPR RI mendorong agar peran pencegahan dari Bawaslu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  2. Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilukada dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dibahas oleh DPR RI, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk dapat memberikan masukan-masukan yang komprehensif.

Terkait usulan anggaran Pemilukada agar dialokasikan dari APBN, komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulannya secara komprehensif.

 

TA USA

Last Updated on Thursday, 23 February 2012 09:12

PENCAPAIAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABINET SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

  • PDF

PENCAPAIAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

KABINET SUSILO BAMBANG YUDHOYONO*

 

Berbagai program penangulangan kemiskinan telah dilaksanakan oleh pemerintah. Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, program-program tersebut secara nyata telah berhasil menurunkan jumlah masyarakat miskin dan menurunnya tingkat kemiskinan nasional dalam lima tahun terakhir. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari keberhasilan program-program sektoral yang dilaksanakan secara integratif dan koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait.

Last Updated on Thursday, 16 February 2012 11:33

Read more...

You are here: