Penyelenggara : Komisi II
Pemimpin rapat : Chaeruman Harahap
Tempat/Waktu : Ruang rapat komisi II, 28 Nopember 2011
Ringkasan acara :
Agenda Acara:
- Klarifikasi tentang verifikasi parpol
Hasil Rapat :
Ringkasan RDP
- Pada RDP komisi II DPR RI dengaan Kemenhuk HAM, ada beberapa yang dipersoalakan dan perlu dijawab oleh Kemenhuk HAM, yakni: mengenai keterlambatan mengumumkan hasil verifikasi dan dengan begitu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
- UU Parpol yang baru sudah mengatur, verifikasi parpol menjadi badan hukum diselesaikan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sesuai rancangan, pemungutan suara Pemilu 2014 dilaksanakan pada April 2014 sehingga verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011. Namun, Kementerian Hukum dan HAM baru mengumumkan hasil verifikasi pada pertengahan November 2011.
- Keterlambatan pengumuman verifikasi juga dapat memunculkan spekulasi bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya parpol baru. Pasalnya, jika keputusan verifikasi badan hukum parpol baru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM benar-benar digugat, ada peluang dibatalkan. Hal itu berarti status badan hukum parpol baru bisa dibatalkan. Akibatnya, parpol baru tidak bisa mendaftar ikut pemilu.
- Persoalan lain yang dipermasalahkan dalam masalah verifikasi parpol adalah keputusan Kemhuk dan HAM memberikan waktu kepada tiga parpol baru untuk melengkapi persyaratan, padahal verifikasi telah ditutup. Ketiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai Karya Pembangunan (Pakar). Hal ini memunculkan tuduhan tidak fair terhadap pemerintah.
- Menanggapi persoalan diatas, menhukham menjelaskan tentang verifikasi Parpol Sbb:
- Dasar Hukum Verifikasi Parpol
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik);
- Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 tanggal 4 Juli 2011;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 tanggal 4 Agustus 2011;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


