ramadhanpohan

Sunday, 26 May 2013

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

*Risalah Rapat

RDP Komisi II DPR RI dengan Kemenhuk HAM

  • PDF

Penyelenggara : Komisi II

Pemimpin rapat : Chaeruman Harahap

Tempat/Waktu : Ruang rapat komisi II, 28 Nopember 2011

Ringkasan acara :

Agenda Acara:

-          Klarifikasi tentang verifikasi parpol

Hasil Rapat :

Ringkasan RDP

-       Pada RDP komisi II DPR RI dengaan Kemenhuk HAM, ada beberapa yang dipersoalakan dan perlu dijawab oleh Kemenhuk HAM, yakni: mengenai keterlambatan mengumumkan hasil verifikasi dan dengan begitu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

-       UU Parpol yang baru sudah mengatur, verifikasi parpol menjadi badan hukum diselesaikan paling lambat 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Sesuai rancangan, pemungutan suara Pemilu 2014 dilaksanakan pada April 2014 sehingga verifikasi badan hukum parpol harus selesai paling lambat Oktober 2011. Namun, Kementerian Hukum dan HAM baru mengumumkan hasil verifikasi pada pertengahan November 2011.

-       Keterlambatan pengumuman verifikasi juga dapat memunculkan spekulasi bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya parpol baru. Pasalnya, jika keputusan verifikasi badan hukum parpol baru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM benar-benar digugat, ada peluang dibatalkan. Hal itu berarti status badan hukum parpol baru bisa dibatalkan. Akibatnya, parpol baru tidak bisa mendaftar ikut pemilu.

-       Persoalan lain yang dipermasalahkan dalam masalah verifikasi parpol adalah keputusan Kemhuk dan HAM memberikan waktu kepada tiga parpol baru untuk melengkapi persyaratan, padahal verifikasi telah ditutup. Ketiga parpol baru itu adalah Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai Karya Pembangunan (Pakar). Hal ini memunculkan tuduhan tidak fair terhadap pemerintah.

-       Menanggapi persoalan diatas, menhukham menjelaskan tentang verifikasi Parpol Sbb:

-       Dasar Hukum Verifikasi Parpol

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik);
  3. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 15/PUU-IX/2011 tanggal 4 Juli 2011;
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2011 tanggal 4 Agustus 2011;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Read more...

Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo, KPI dan pimpinan Media Massa dalam Rangka RU Perubahan atas UU No 10 tahun 2008, tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

  • PDF

Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo, KPI dan pimpinan Media Massa dalam Rangka RU Perubahan atas UU No 10 tahun 2008, tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Penyelenggara : Pansus RUU Pemilu

Pemimpin rapat : Arif Wibowo (ketua pansus)

Tempat/Waktu : Ruang rapat komisi V, Rabu, 23 November 2011

Ringkasan acara :

Agenda Acara:

-          Mendengarkan Masukan dari Menteri Keminfo dan Pimpinan Media Massa         Elektronil

-          Tanya Jawab

Hasil Rapat

Ringkasan RDP

-          RDP dengan Menkominfo dan sejumlah pimpinan media massa antara lain General Manager News and Sport tvOne, redaktur senior Inilah.com, Wapimred detik.com, dll.

-          Menkominfo berpendapat bahwa iklan Pemilu seharusnya mendorong edukasi dan partisipasi pemilih dan isi siaran tidak boleh mengutamakan kepentingan tertentu. secara umum hal ini sebetulnya ranah KPI karena menyangkut konten siaran. Dalam UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPI mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar. Lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu.

-          Peraturan tersebut seperti tercantum dalam PP nomor 50 tahun 2005, tentang Lembaga Penyiaran, isi siaran wajib netralitasnya. Terkait netralitas, maka menurut kami, Lembaga Penyiaran harus menerapkan azas setara, tidak mendiskreditkan golongan tertentu, suku, agama dan ras.

-          Isi siaran juga tidak boleh memiliki muatan penghinaan, menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian. Selanjutnya, isi siaran tidak boleh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk kebencian.

-          Pelaksanaan siaran, dimana tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pemilu harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas, jika salah satu partai politik (Parpol) memanfaatkan media sebagai salah satu motor penggerak kepentingan parpol, maka bisa dikenakan hukuman pidana. "Pemanfaatan media bisa dikenakan hukuman pidana.

-          Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad,  merespons keinginan berbagai pihak yang menginginkan aturan lebih rinci tentang penggunaan media penyiaran untuk kepentingan politik, khususnya televisi. Untuk merumuskan aturan tersebut, KPI akan menerima masukan dari banyak pihak terkait urusan penyiaran dan pemilu.

-          Aturan mengenai penggunaan media untuk kepentingan politik sebetulnya sudah ada, namun belum dijabarkan secara rinci. Idy mencontohkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sudah ada klausul “Lembaga penyiaran dan program siaran, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu.” Ada pula pasal yang berbunyi “Lembaga penyiaran dan program siaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu.”

-          Aturan yang bersifat umum dan substantif sudah ada. Namun bagaimana breakdown dan aplikasinya, itu harus dirumuskan lebih rinci. Aturan mengenai hal itu sangat penting untuk dibuat dan diimplementasikan, karena ada kekhawatiran publik bahwa menjelang Pemilu 2014, akan terjadi eskalasi penggunaan media TV untuk kepentingan politik.

-          Aturan juga akan menyentuh soal relasi media dalam konstelasi politik yang berhubungan dengan pemilik, dan framing atau motif politik melalui media penyiaran. Media harus tetap berpegang pada prinsip bahwa penggunaan frekuensi sebagai ranah publik adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga penggunaannya harus berkeadilan dan proposional.

Read more...

RDPU dengan Dirjen AHU Kemenhukham.

  • PDF

Waktu & Tempat : Kamis 24 November 2011, jam 09.00 di KK III.

Materi Acara :: Masukan RUU perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008.

Summary :

Rapat dibuka dan kemudian pimpinan rapat memberikan waktu dan tempat kepada Dirjen AHU untuk menyampaikan pemaparannya.

Dirjen AHU kemudian meminta izin kepada pimpinan rapat untuk menyerahkan forum kepada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Didik Supriyanto, untuk menyampaikan masukan-masukan terkait RUU Pemilu yang telah disepakati bersama, antara lain:

  • Sepakat bahwa perlu kesepahaman tentang berbagai hal tentang isu krusial, sehingga ada pemikiran yang sama, dan dalam diskusi akan lebih mudah.
  • Pembentukan daerah pemilihan tidak masuk dalam tahapan, karena kalau iya implikasinya tiap pemilu daerah pemilihan harus diubah.  Idealnya diubah setiap 2 kali pemilu untuk menjaga hubungan antara calon dengan pemilih.
  • Di undang-undang saat ini tidak diatur mengenai perselisihan administrasi, sehingga timbul ketidaksamaan pandangan mengenai kompetensi.
  • Masalah besar UU No.10 tahun 2008 terjadi karena UU mencampuradukkan  sistem pemilu dengan manajemen pemilu, sehingga terjadi komplikasi pengaturan.
  • Kalau pemilu eksekutif dan legislative dibarengkan, akan terjadi blocking politik di parlemen
  • Mengusulkan kompetisi pemilu dilakukan dengan sistem liga untuk mengatur partai-partai baru agar mengikuti pemilu di tingkat kabupaten dan kota terlebih dahulu, untuk membuktikan dukungan publik terhadap partai tersebut.
  • Hal ini merupakan cara yang paling efektif untuk menguji keseriusan dalam membentuk partai. Sebab, partai didirikan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan karena kepentingan elite. Karena itulah mesti dilakukan pengujian dahulu
  • Jika partai baru tersebut mampu memdapatkan kursi di 17 provinsi, maka dapat dianggap layak menjadi peserta pemilu tingkat nasional.
  • Partai baru yang memperoleh dukungan di atas 50% ditingkat kabupaten/kota, baru bisa berkompetisi di tingkat provinsi, dan selanjutnya di tingkat nasional. "Kalau tidak konsisten seperti sekarang, kita akan terus dipusingkan. Apalagi kalau diberlakukan pemilu nasional dan pemilu lokal.
  • Perlu diingat bahwa pemberlakuan sistem liga akan berimplikasi pada penetapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT) secara nasional.

Pansus RUU Pemilu menghormati apa pun keinginan pihak TNI dan Polri terkait persoalan pengembalian hak pilih dalam pemilu.(TA Detania)

 

 

Rapat Timwas Century dengan Pimpinan BPK.

  • PDF

Waktu & Tempat : Rabu, 23 November 2011, jam 10.30 di KK I.

Materi Acara : Pembahasan Progress Report BPK terkait Pelaksanaan Audit Forensik Bank Century.

Summary :

Rapat dibuka oleh pimpinan rapat, Taufik Kurniawan, yang kembudian mempersilahkan Pimpinan BPK Hadi Poernomo untuk memaparkan laporannya.

Pemaparan BPK adalah sebagai berikut:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan audit forensik kasus Bank Century. BPK membutuhkan waktu tambahan hingga 23 Desember 2013. Hal ini terkait dengan pendalaman pemeriksaan dokumen lainnya dan adanya tambahan data yang baru diterima BPK.
  • Tujuan audit yang dilakukan kali ini adalah menemukan transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century (BC) dan/atau Negara dan/atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah BC diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan. Audit juga akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut
  • BPK menemukan berbagai fakta baru yang memperkuat sembilan temuan dalam audit sebelumnya. Sembilan temuan itu sudah dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2008.
  • Berdasarkan hasil audit BPK yang pernah disampaikan ke DPR pada 2008 lalu, ditemukan adanya sembilan dugaan pelanggaran hukum. Dalam pemeriksaan investigatif lanjutan yang dilakukan BPK, ditemukan fakta-fakta lain yang memperkuat fakta sebelumnya. Di dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta transaksi.
  • Dari jumlah tersebut, dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi di atas Rp400 juta atau yang dianggap tak wajar. Dari kriteria itu ditemukan 469.067 transaksi tak wajar.  enelitian lebih lanjut terdapat 2.828 nasabah dengan 4000 rekening yang perlu didalami lebih lanjut
  • Substansi hasil pemeriksaan lanjutan tidak bisa disampaikan pada rapat dengan Timwas karena berdasarkan UU no. 15/2001 pasal 19, laporan harus diserahkan terlebih dahulu kepada kepada lembaga perwakilan dalam hal ini DPR sebagai institusi.
  • BPK memerlukan waktu tambahan selama 25 hari untuk penyelesaian audit forensik Century. BPK baru menyelesaikan 60 persen permintaan DPR. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar atau bertentangan dengan perundang-undangan yang merugikan Bank Century, negara, dan masyarakat, baik sebelum bank tersebut diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
  • Terdapat sejumlah kendala dalam melaksanakan audit forensik, antara lain:

a.   Kesulitan mendapatkan akses terhadap tokoh utama, serta tokoh pembantu dalam kasus tersebut. Mereka sudah berada di luar negeri.

b.   Kesulitan mendapatkan data serta dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit. Data yang dititipkan di Gudang Bursa Efek Indonesia tidak dapat diakses,

Read more...

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri.

  • PDF

Waktu & Tempat :

Rabu 23 November 2011, jam 10.00 di KK III.

Materi Acara :

Pembahasan DIM RUU Aparatur Sipil Negara dan Pembentukan Panitia Kerja RUU tentang ASN.

Summary :

Rapat Kerjadilakukan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abu Bakar, yang juga dihadiri oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri Diah Anggraeni yang mewakili Menteri Dalam Negeri.

Menpan dan RB Azwar Abubakar menyampaikan DIM dari pemerintah yang berjumlah total 330 dan semuanya akan dibahas di Panja beranggotakan 25 orang.

Adapun isi rapat adalah sebagai berikut:

  • Pada intinya pemerintah menyambut baik semangat dan inisiatif DPR. Tapi berdasarkan pengalaman, akan ada shock dengan adanya perubahan yg terlalu besar.  Diharapkan akan ada titik temu antara DPR dan Pemerintah.. Untuk suatu perubahan reformis, masalah redaksi bisa dikesampingkan demi kepentingan negara.
  • Salah satu DIM yang diusulkan pemerintah adalah soal Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). RUU ASN yang diusulkan DPR merumuskan KASN sebagai lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberikan kewenangan menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi instansi dan perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara usul pemerintah, KASN memiliki kewenangan hanya untuk melaksanakan regulasi mengenai profesi jabatan eksekutif.
  • Pemerintah setuju dengan penggunaan istilah aparatur sipil negara bisa mengubah mindset mengeai PNS.
  • Pemerintah setuju dengan DPR terkait pembagian Jabatan Aparatur Sipil Negara dengan  tambahan substansi.
  • Pemerintah sependapat dengan DPR mengenai pengisian Jabatan Eksekutif Senior
  • Pemerintah sependapat dengan DPR mengenai pengadaan calon pegawai ASN dengan tambahan subtansi, dilaksanakan oleh masing-masing instansi, pengawasan dilakukan secara terbuka, bebas KKN, akuntabel dan berstandar nasional, biaya pengawasan dibebankan pada APBN.
  • Pemerintah sependapat dengan DPR mengenai a-politisasi pegawai ASn dengan catatan agar substansi mengenai penerapan prinsip merit dalam penerimaan pegawai diatur dalam bab tersendiri.
  • Pemerintahan sependapat terkait dengan DPR bahwa pejabat yang berwenang adalah pejabat karier yang tertinggi.
  • Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa fungsi PNS sebagai perekat NKRI, dan juga sependapat terkait dengan sistem mutasi antar daerah dan antar sektor dalam rangka mewujudkan fungsi ASN sebagai perekat NKRI, tapi perlu dilakukan pembahasan sistem mutasi tersebut akan diberlakukan kepada kelompok ASN yang mana.
  • Pemerintah sependapat dengan pemerintah mengenai pengisian dalam jabatan, dengan tambahan substansi bahwa pengangkatan jabatan dilakukan secara terbuka melalui penilaian kompetensi teknis, kompetensi perilaku dan kemampuan.
  • Terkait penyelesaian sengketa pegawai negeri sipil, dalam draft dari DPR mengatur sengketa diselesaikan melalui upaya administratif dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan pemerintah mengusulkan agar penyelesaian melalui keberatan dan PTUN.
  • Sebelumnya sengketa ASN ditangani oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian yang berkedudukan di pusat. Namun Menpan berpandangan badan tersebut sudah tidak efektif.
  • Penyelesaian sengketa ASN tidak perlu dibawa ke tingkat pusat yakni di Badan Pertimbangan Kepegawaian, tetapi cukup di PTUN, minimal  tingkat provinsi. Hal ini lebih efisien
  • Pembahasaan RUU ASN diharapkan dapat diselesaikan secepatnya untuk kemudian disahkan sebagai UU menggantikan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

 

 

 

 

 

You are here: