Acara : Rapat Kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu
Penyelenggara/ pimpinan : Komisi II DPR RI/Abdul Hakam Naja
Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II, KK III, Senin 20 Februari 2012.
Ringkasan acara :
- Pemaparan KPU dan Bawaslu
- Tanggapan dan Pertanyaan Anggota Dewan
- Kesimpulan
Hasil Rapat : Ringkasan Rapat kerja komisi II dengan mendagri dan Menhumkam:
- KPU menjelaskan evaluasi pelaksanaan pemilukada tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan kepala daerah 2012, pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 dan masalah aktual lainnya.
- Sepanjang 2011, pemilukada dijadwalkan sebanyak 115 daerah yang terdiri atas 8 (delapan) provinsi, 92 kabupaten dan 10 Kota.
- Dari 115 rencana pilkada 2011, hanya 87 daerah yang terlaksana selebihnya satu daerah belum sama sekali dan 27 daerah ditunda di tahun 2012 karena berbagai alasan.
- Ada 2 Penyelesaiakan pemilu, yakni penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi dan penyelesaian melalui KPU. Sepanjang 2011 teregistrasi 125 permohonan di MK. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 permohonan (8%); terdiri atas 7 permohonan (5,60%) dikabulkan sebagian dan 3 permohonan dikabulkan seluruhnya. Sementara sisanya 2 permohonan (1,60%) ditarik kembali oleh pemohon, 80 permohonan (64%) ditolak seluruhnya dan 26 permohonan (20,80%) tidak diterima, 1 permohonan (0,80%) gugur, 5 putusan (4%) sela dan 1 permohonan (0,80%) merupakan ketetapan.
- Sementara penyelesaian oleh KPU terutama terkait kode etik sepanjang 2011 yang dijatuhi sanksi pemberhentian antara lain:
- Pemberhentian ketua dan anggota KPU Kota Jayapura
- Perberhentian dua anggota KPU kabupaten Bima, NTB, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberian teguran keras secara tertulis kepada dua anggotanya.
- Pemberhentian Ketua dan tiga anggota KPU kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut
- Pemberhentian Ketua dan anggota KPU Dogiyai, Papua.
- Pemberhentian Ketua KPU Pakanbaru, Riau;
- Pemberhentian ketua dan Anggota KPU Buton.
- KPU memaparkan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu antara lain:
- Masalah regulasi. Ada beberapa regulasi dalam UU yang tidak mudah dilaksanakan, antara lain; masalah sumber pemutaakhiran data pemilih, apakah dari pemilihan terakhir atau dari pemerintah.
- Masalah anggaran. Anggaran pemilukada dari APBD banyak menimbulkan masalah dan sangat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan pemilu.
- Masalah partai politik, terutama masalah kepengurusan Ganda, pemecatan pengurus, pencalonan ganda dll.
- Masalah persyaratan calon, antara lain ijazah palsu, masalah kesehatan dipersoalkan, dukungan fiktif dll.
- Masalah integritas penyelenggara pemilu, antara penyelenggara yang tidak netral, tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan\.
- Masalah putusan peradilan yang berbeda atau melewatio tahapan. Misalnya antara putusan MK dan PTUN, PN dengan PTUN, calon pemilih setelah dilantik.
- Selanjutnya paparan Bawaslu juga menyatakan problematika hampir sama dengan yang ditemukan oleh KPU.
- Tanggapan Anggota Komisi II DPR secara umum mempertanyakan terjadinya konflik pemilukada yang berujung kerusuhan di beberapa daerah sampai saat ini tidak bisa dilepaskan dari masalah regulasi, seperti ada beberapa pasal di dalam UU yang tidak sinkron satu sama lain.
- Selain itu, beberapa konflik pilkada yang terjadi belakangan ini, tidak bisa dilepaskan dari peran KPU dan peserta pemilukada itu sendiri. Di satu pihak, KPU terkadang memberikan kontribusi terhadap permasalahan dalam pilkada karena mengabaikan integritas penyelenggara seperti bertindak tidak netral, tidak profesional, dan terlibat dalam kepentingan. Di pihak lain, para peserta pemilukada baik itu dari jalur partai maupun perorangan juga kerap menjadi sumber konflik yang berujung kerusuhan karena ketidaksiapan mereka untuk kalah dalam pemilukada, lalu memobilisasi masssa pendukungnya.
- Penyelenggaraan Pemilukada di beberapa daerah sering kali diwarnai berbagai permasalahan yang berujung pada konflik sosial dengan kerugian materil dan imateril yang tidak sedikit. Konflik sosial dalam penyelenggaraan pemilukada terakhir terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua. Di Kabupaten itu Enam orang dilaporkan tewas dibakar massa dan beberapa rumah menjadi korban pembakaran.
Kesimpulan
- Terkait penyelenggara pemilukada yang terjadi sejak Tahun 2010 sampai dengan sekarang, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan data terkait sebagai bahan masukan dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR RI, yakni:
- Jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
- Klasifikasi Partai Politik dan Perseorangan sebegai pemenang pemilukada, masalah partaui Politik terkait persyaratan dan pengusungan calon;
- Kelemahan regulasi yang terjadi di lapangan;
- Kategorisasi penanganan putusan peradilan, khususnya yang dikeluarkan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Komisi II DPR RI mendorong agar peran pencegahan dari Bawaslu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
- Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilukada dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dibahas oleh DPR RI, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk dapat memberikan masukan-masukan yang komprehensif.
Terkait usulan anggaran Pemilukada agar dialokasikan dari APBN, komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulannya secara komprehensif.
TA USA


