Acara : Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri
Penyelenggara : Komisi II DPR RI
Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II, KK III, Senin, 30 Januari 2012
Pimpinan Rapat : Ketua Komisi II DPR RI: Agun Gunandjar Sudarsa
Ringkasan acara : Agenda: Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, Khususnya mengenai e-KTP, Pemilukada dan masalaha aktual lainnya, terutama menganai pembahasan RUU perubahan UU No 10 tentang Pemilu
- Hasil Rapat : Proses Rapat
- Rapat dimulai dengan pemaparan mendagri mengenai e-KTP, Pemilukada dan masalaha aktual lainnya, terutama menganai pembahasan RUU perubahan UU No 10 tentang Pemilu.
- Menganai e-KTP, sebagaimana diketahui Kemendagri mempunyai 3 (tiga) program strategis dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; yakni: (a) Pemutaakhiran data kependudukan; (b) Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK); (c) Penerapan Kartu Penduduk secara elektronik atau e-KTP. Program ini didasarkan pada UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan peraturan pelaksanaannya.
- Perkembangan pelaksanaan program tersebut antara lain; (1) tahun 2010, telah dilaksanakan pemutaakhiran data kependudukan di semua Kabupaten/kota dan penerbitan NIK di 330 kabupaten/kota; (2) tahun 2011; telah dilaksana penerbitan NIK di 167 kab/kota, dengan demikian penerbitan NIK massal sudah selesai; masih ditahun 2011, penerapan e-KTP di 197 kab/kota; (c) akan dilaksanakan penerapan e-KTP di 497 kab/kota, dengan rincian; penyelesaian e-KTP di 197 kab/kota dan pelaksanaan penerapan e-KTP di 300 kab/kota.
- Secara keseluruhan perkembangan hasil pelayanan e-KTP adalah sejumlah 42.285.937 atau 63,10% dari target 67.015.400 penduduk wajib KTP dengan rincian:
- Provinsi DKI Jakarta sejumlah 5.522.574 atau 87% dari target 6.372.951 penduduk wajib KTP.
- Diluar provinsi Jakarta sejumlah 36.763.363 atau 61% dari target 60.642.449 penduduk wajib KTP.
- Mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada), mendagri memaparkan bahwa pada tahun 2011, telah dilaksanakan 87 pilkada, yang terdiri dari; Gubernur/wagub 5 provinsi, pilkada Bupati/wabup 71 kabupaten dam pilkada walikota/wakil walikota 11 kota.
- Rencana pelaksanaan pemulukada di tahun 2012 akan dilaksanakan 73 (tujuh puluh tiga), terdiri dari gubernur/wagub 6 provinsi, bupati/wabup 50 kab dan walikota/wakil 17 kota.
- Terdapat 11 daerah yang telah dijadwalkan melakukan Pilkada, namun harus ditunda pelaksanaannya menjadi tahun 2012.
- Masalah aktual lain yang disoroti adalah revisi UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang akan direvisi menjadi 3 RUU, yakni RUU Pemerintah Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU tentang Desa. Perkembangan terkini mengebai RUU tersebut adalah ketiga RUU telah diserahkan kepada ketua DPR RI, pada awal tahun 2012 ini.
- Dalam Raker tersebut juga diungkap berbagai harapan dan kendala dilapangan menyangkut pelaksanaan e-KTP dan pemilukada. Mengenai e-KTP permasalahan yang muncul terutama adalah peralatan yang tidak memadai, sehingga program e-KTP berjalan lambat, disamping itu banyak miss manajemen yang terjadi di dalam pelaksanaannya, sehingga masyarakat banyak yang menunggu lama untuk pembuatan e-KTP tersebut.
Disamping permasalahan diatas pengunduran pemilukada di berbagai daerah membuat dinamika politik memanas. Hal tersebut disarankan agar dibuat antisipasi yang memadai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Kesimpulan
- Sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, komisi II DPR RI meminta kepada Kementrian Dalam Negeri untuk melanjutkan dan mempercepat penyelesaian program e-KTP di seluruh Kabupaten/Kota sesuai dengan target selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2012; termasuk penyelesaian e-KTP target tahun 2011 yang akan selesai pada 30 April 2012 untuk selanjutnya menyampaikan laporan perkembangannya 2 (dua) bulan sekali kepada Komisi II DPR RI.
- Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendesak, menegur dan memberi sanksi apabila pihak konsorsium tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak yang telah disepakati.
Terhadap penyelenggaraan Pemilukada diberbagai daerah sepanjang Tahun 2011 dan yang akan dilaksanakan sepenajang Tahun 2012, Komisi II DPR RI meminta Kementrian Dalam Negeri untuk menyusun berbagai langkah-langkah taktis dan strategis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dan dimungkinkan terjadi dalam pemilukada. Jika dipandang perlu, Komisi II DPR RI dan Pemerintah mengadakan kunjungan spesifik secara bersama-sama ke lokasi-lokasi penyelenggara pemilukada. Untuk selanjutnya Kemendagri menyampaikan data dan informasi yang dimaksud kepada komisi II DPR RI. (TA USA)


