Laporan Singkat, Konsinyering hari II (Selasa, 14 Februari 2012)
Di Hotel Sahid-Jakarta

- Dibawah ini adalah point-point kesepakatan konsinyering panja pemilu pada hari pertama (Selasa, 14 Februari 2012) di Hotel Sahid-Jakarta.
- Pimpinan Sidang panja; Taufiq Hidayat, didampingi oleh Arif Wibowo, Gede Pasek Suardika dan Arwani Thomafi
Poin-Poin Kesepakatan
- Rapat panja pemilu di hotel Sahid hari kedua (selasa, 14 Februari 2012) menyepakati beberapa hal yang tersisa dari materi RUU perubahan UU No 10 tentang Pemilu, diantaranya mengenai Selesksi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam internal Partai Politik. Materi Bahasan ini tercantum pada pasal 51 ayat 1 sampai 4 RUU perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Panja menyepakati ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, juga menyepakati ayat (2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan menyetujui ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mekanisme internal diatur dengan peraturan partai politik peserta pemilu. Sementara ayat (3) dihapus, dengan demikian ayat (4) otomatis menjadi ayat (3). Ayat (3) yang dihapus mengatur mengenai; mekanisme internal partai politik sebagaimana dimaksud Ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Seluruh Anggota Partai Politik Peserta Pemilu harus mendapatkan akses langsung secara proporsional untuk menentukan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (b) Seleksi bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan mulai dari struktur partai setingkat kelurahan/desa atau sebutan lainya.
- Kesepakatan panja lainnya, mengenai pasal 16 mengenai verifikasi partai politik. Panja sepakat mengenai metode verifikasi dilakukan dengan verifikasi faktual dengan memilih perwakilan atau sampel, tidak memverifikasi secara keseluruhan. Pemilihan sampel yang akan diverifikasi dilakukan dengan metode random sampling (metode pemilihan sampel acak), dilakukan secara ilmiah dan dilaksanakan oleh lembaga yang kredibel.
- Dalam hal terdapat Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak memilihnya dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. Penggunaan alat bukti lainnya, selain KTP atau paspor tidak disepakti, karena dikhawatirkan akan membuka peluang kecurangan. Sementara itu, terkait penduduk yang tidak mempunyai tanda penduduk, seperti warga Tanah Merah, masyarakat pedalaman, dan lainnya, akan didaftarakan dan dicantumkan pada DPT Khusus. Menganai mekanisme DPT Khusus ini, selanjutnya akan diatur oleh peraturan KPU.
- Mengenai Skema penyelesaian Pelanggaran Pemilu kembali diperdalam, dengan ketentuan bahwa pelanggaran kode etik diteruskan ke DKPP (dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran administrasi pemilu, yakni mengenai verifikasi Parpol dan penetapan DCT, akan diselesaikan Bawaslu, jika tidak selesai akan diteruskan ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), jika masih belum selesai dapat diajukan ke MA (Mahkamah Agung). Penyelesaian Pelanggaran Pidana Pemilu dilakukan di PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung) dengan memebentuk Majelis Khusus pemilu. Mengenai majelis khusu sementara ini telah diatur dal PERMA nomor 03 Tahun 2008 tentang Penunjukan Hakim Perkara Pidana Pemilu. Sementara menganai penyelesaian pelanggaran hasil pemilu tetap dilakukan di MK (Mahkamah Konstitusi).
- Dalam hal pelanggaran pemilu perlu dibuatkan kategorisasi mana pelanggaran yang termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan sengketa hasil. Terutama dalam hal pelanggaran pidana pemilu, perlu dikategorikan mana kejahatan pemilu dan mana yang masuk pidana ringan (TIPIRING) pemilu. Mengenai kejahatan pemilu akan dilakukan singkronisasi dengan KUHP. Singkronisasi dan kategorisasi pelanggaran pidana pemilu dilakukan agar terjadi keadilan dalam penyelesaian pelanggaran pemilu itu sendiri.
- Rapat Panja akan diteruskan pada hari Kamis, 15 Pebruari 2012 di Gedung DPR dengan melanjutkan pembahasan mengenai isu-isu tersisa lainnya selain 4 cluster krusial yang memerlukan loby politik, antara lain: kuota perempuan, pemilu serentak yang pembahasannya masih dipending, mengenai kepala daerah yang mau mencalonkan anggota legislatif, pengaturan kampanye, kategorisasi/ketentuan Pidana dan 4 (empat) pilar kebangsaan yang diusulkan masuk pada materi kampanye.
(TA USA)


