Rapat Panitia Kerja Pansus RUU tentang perubahan atas UU no 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Jum’at-Sabtu, 27-28 Januari 2012
Rapat Panja dipimpin oleh Drs. Taufiq Hidayat, M.Si. dan dihadiri oleh Kemdagri dan KPU
Deskripsi dan Kesimpulan Rapat:
- Terkait dengan Cluster Tahapan Penyelenggaraan Pemilu pada DIM 56/Pasal 4 ayat (5), disepakati bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Terkait dengan Cluster Kampanye/Pasal 80 dan 82, berkembang pendapat tentang perlunya pencantuman materi kampanye berupa tiga fungsi anggota legislatif dalam bagian penjelasan. Ini mengingat banyak anggota DPR/DPRD terpilih yang tidak tahu fungsi anggota legislatif. sehingga fungsi legislatif dipahami oleh calon dan rakyat/pemilih dan menghindari kampanye yang sloganistik dengan mengumbar janji-janji yang tidak ada hubungannya dengan peran calon sebagai anggota legislatif jika nantinya terpilih. Terkait materi materi kampanye berupa tiga fungsi legislatif, peserta rapat menyepakati untuk dipending.
- Terkait substansi baru usulan FPDIP dalam Cluster Kampanye pasal 80 tentang materi kampanye, bahwa peserta pemilu wajib mensosialisasikan empat pilar sebagai materi kampanye, peserta rapat menyepakati bahwa materi kampanye berupa sosialisasi empat pilar tidak perlu dicantumkan.
- Terkait Cluster Masa Tenang/Pasal 84A sebagai bab tambahan usulan F-PDIP tentang Masa Tenang, peserta rapat pada prinsipnya menyetujui. Namun, pada bab ini perlu diperjelas pengertian tentang apa itu masa tenang. Beberapa point yang disepakati tentang larangan dalam masa tenang: ada unsur kesengajaan, ada imbalan yang diberikan kepada pemilih, dan mempengaruhi hak pilih. Pembahasan lebih lanjut tentang masa tenang akan dilakukan dalam Timmus/Timsin.
- Terkait cluster Hak Pilih dan Data Pemilih pada pasal 32 ayat (3), disepakati bahwa data pemilih diserahkan oleh pemerintah kepada KPU selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan sebelum pemungutan suara. Dengan catatan dua bulan pertama adalah masa konsolidasi dan sinkronisasi data pemilih antara pemerintah dan KPU.
- Disepakati bahwa timeline tentang penyelenggaraan Pemilu akan dibuat oleh TA Panja dengan pemerintah dan KPU yang selanjutnya akan dipresentasikan di rapat panja/konsinyering berikutnya.
- Terkait cluster Persyaratan, Pendaftaran, Verifikasi Dan Keberatan pada DIM 72 s.d. 75/Pasal 14 tentang jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu, disepakati bahwa jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
- Terkait cluster Hak Pilih dan Data Pemilih pada DIM 101 s.d. 102/Pasal 19 tentang hak memilih, dalam rapat berkembang tentang wacana menggunakan tahun lahir sebagai patokan dalam melakukan pendataan pemilih. Artinya semua orang yang lahir pada tahun 1997 sudah dianggap berumur 17 tahun pada 2014, bukan mengacu pada tanggal, bulan, dan tahun lahir sebagaimana yang menjadi acuan pada Pemilu sebelumnya. Ini untuk mengatasi kesulitan dalam akurasi pendataan dan meringankan penyelenggara pemilu sehingga data pemilih pada pemilu legislatif dapat digunakan dalam Pemilu Presiden/Wapres. Namun peserta rapat menyetujui agar usia 17 tahun tetap mengacu pada tanggal, bulan, dan tahun lahir sehingga pasal 19 tentang hak memilih ini tetap, dengan alasan bahwa Pemerintah dan KPU sendiri sudah siap dengan akurasi data pemilih yang mengacu pada tanggal, bulan, dan tahun lahir.
- Terkait cluster Persyaratan, Pendaftaran, Verifikasi Dan Keberatan pada DIM 88 s.d. 90/Pasal 16 tentang verifikasi, disepakati bahwa pembahasan tentang verifikasi partai politik dipending. Panja perlu melakukan pendalaman tentang metode verifikasi, apakah secara random atau secara faktual. KPU terkendala dalam verifikasi karena banyaknya item yang harus diverifikasi, disamping juga banyaknya partai politik yang mendaftar.
10. Pembahasan yang masih tersisa, antara lain tentang quota perempuan, pemilu serentak, hak pilih TNI/Polri, dan atribut partai politik akan dibahas dalam rapat-rapat panja berikutnya. (TA USA)


