ramadhanpohan

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

Laporan Singkat Konsinyering panja pemilu

  • PDF

Laporan Singkat Konsinyering panja pemilu (up date)

Di Hotel Aryaduta Tugu Tani 06-08 Pebruari 2012 dan 09 Pebruari di KK1 DPR

Rapat Panitia Kerja Pansus RUU tentang perubahan atas UU no 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Hari Senin-Rabu, 06-08 Pebruari 2012

-          Rapat Panja dipimpin oleh Drs. Taufiq Hidayat, M.Si. dan dihadiri oleh Kemdagri dan KPU

-          Pembahasan difokuskan pada time line atau Jadwal pemili yang telah lama dibahas. Tadi malam (06/02), jadwal tahapan tersebut, secara umum, sudah disepakati oleh rapat panja.

-          Jadwal yang telah disepakati antara lain;

  1. 1. Penyusunan peraturan KPU selama 3 bulan, dimulai dari bulan Juni 2012 – Bulan Agustus 2012.
  2. Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilih disepakati selama 5 bulan, dimulai sekitar bulan Agustus sampai Desember 2012.
  3. Penyediaan dan penyerahan data Kependudukan (DAK 2), data ini berisi jumlah penduduk per kecamatan. Penyediaan dan penyerahan data kependudukan (DAK 2) ini dilakukan selama 2 bulan, yakni dimulai dari bulan Desember 2012 sampai Januari 2013
  4. Singkronisasi Aplikasi pemutakhiran data pemilih (antara Kemendagri/adminduk dengan KPU) selama 2 Bulan, terhitung sejak Maret 2013-Oktober 2013.
  5. Penyerahan, pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPT dilakukan selama 7 bulan, sejak bulan Maret 2013 sampai Oktober 2013.
  6. Penerimaan data Kependudukan (DAK2) dan penetapan Dapil dilakukan selama 3 bulan, sejak Desember 2013 sampai Pebruari 2014.
  7. Pencalonan DPR/DPRD disepakati selama 5 bulan, dimulai sejak Mei-September 2013.

Kegiatan ini terdiri dari;

-            pengambilan formiulir Calon Anggota DPR dan DPRD

-            Pengajuan Bakal Calon oleh Parpol

-            Verifikasi Kelengkapan Administratif

-            Penyampaian hasil verifikasi kepada Parpol

-            Perbaikan kelengkapan Administratif calon

-            Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap

-            Pengumuman DCT anggota DPR/DPRD

 

DPD

-            Pendaftaran Calon Anggota DPD

-            Penelitian Administratif

-            Verifikasi Faktual

-            Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap

-            Pengumuman DCT anggota DPD

  1. Kampanye, disepakati 5 bulan, sejak Januari 2013 sampai April 2013. Kegiatan masa kampanye ini terdiri dari persiapan Kampanye rapat umum, pelaksanaan kampanye rapat umum dan masa tenang.
  2. Pengadaan, pencetakan surat suara dan rekapitulasi, disepakati selama 6 bulan, sejak Oktober 2013 sampai April 2014.

10.  Pemungutan dan penghitungan suara diberi waktu sekitar 1 bulan, yakni April-Mei 2014. Kegiatan ini terdiri dari pemungutan suara, rekapitulasi di PPS, Rekapitulasi di PPK, Rekapitulasi di KPU kab/kota, Rekapitulasi di KPU Provinsi dan rekapitulasi di KPU Pusat.

11.  Penetapan Hasil pemilu, selama 5 bulan, dimulai Mei 2014 sampai September 2014. Kegiatan terdiri dari Penetapan Hasil Pemilu, Penetapan dan pengumumamn calon terpilih dan peresmian keanggotaan DPRD kab/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD.

12.  Pengucapan sumpah/Janji, 1 hari tergantung tingkatan sejak Juli sampai Oktober 2014.

 

Catatan: Rapat diskors sampai pkl 14.00, karena ada rapat paripurna. Pembahasan selanjutnya adalah tentang penanganan pelanggaran pemilu dan penguatan Bawaslu serta pembahasan-pembahasan materi yang tertunda.

 

Pokok-pokok pembicaran rapat pasca skorsing

Rapat kembali dimulai pada hari selasa jam 14.00, dengan membahas tentang penanganan pelanggaran pemilu.

Secara umum jenis pelanggaran dan sengketa pemilu terbagi ke dalam beberapa jenis pelanggaran:

  1. Pelanggaran administrasi à UU 10/2008
  2. Pelanggaran Pidana à UU 10/2008
  3. Sengketa hasil à UU 10/2008, UU MK
  4. Pelanggaran Kode etik à UU 10/2008, UU 15/2011
  5. Sengketa atas keputusan KPU atau sengketa Tahapan pemiluà belum diatur dalam UU 10/2008

 

-          Dalam penyelesaian berbagai Jenis pelanggaran tersebut berbeda antara satu dengan lainnya; sengketa pelanggaran administrasi akan diproses di pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan terakhir PT TUN (Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara); pelanggaran pidana diproses di pengadilan umum; sengketa hasil pemilu akan diselesaikan di MK (Mahkamah Konstitusi).

-          Pelanggaran Kode etik akan diselesaikan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sesuai dengan UU 15/2011 tentang penyelenggaraan pemilu. Sementara sengketa atas keputusan KPU atau sengketa tahapan pemilu belum diatur dalam UU no 10/2008.

-          Pengaturan tentang penyelesaian pelanggaran pemilu yang menyangkut kode etik merupapakan usulan panja yang dimasukan ke dalam RUU pasal 257A. Pasal ini akan melengkapi untuk mengatur tentang pelanggaran pemilu dalam penyelenggaraan pemilu.

-          Tentang kategorisasi pelanggaran pemilu masih menjadi perdebatan, sehingga akan diagendakan pada rapat-rapat berikutnya. Termasuk durasi waktu penyelesaian sengketa pemilu.

-          Rapat akan dilanjutkan pada hari Kamis, 09 Februari 2012 dengan mengundang Prof. Jimly untuk membicarakan terutama tentang penyelesaian sengketa pemilu dan lainnya.

-          Pada 09 Februari dilanjutkan dengan mendengar paparan Mantan Ketua MK, Jimly Asyidiqi di gedung DPR KK1. Setelah itu dilanjutkan dengan mekanisme pembahasan skeme penyelesaian Sengketa pemilu di PT TUN dan MA serta pembahasan Skema sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

-          Kesepakatan bahwa skema penyelesaian Sengketa pemilu terutama pelanggaran yang bersifat administratif terdiri dari 2 tingkatan pengadilan, yakni dilakukan di PT TUN (pengadilan tinggi Tata Usaha Negara) dan terakhir di MA (Mahkamah Agung). Sifat perkara administratif yang diselesaikan di PT TUN adalah individual, kongkrit dan final.

-          Sementara itu dalam hal sidang Penyelesaian sengketa hasil pemilu (PHPU) diselesaikan di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Prosedurnya terdiri dari permohonan ke MK dengan waktu terbatas selama 3x24 jam, bila berkas penyelesaian perkara belum lengkap, kesepakatan rapat panja memperpanjang perbaikan oleh pemohon, selama 3x24 jam kembali. Waktu perbaikan ini diperpanjang, yang sebelumnya hanya diberikan waktu selema 1x24 jam. Waktu singkat ini dirasa kurang memadai untuk memperbaiki berkas-berkas oleh pemohon. (TA USA)

Last Updated on Wednesday, 15 February 2012 04:08

You are here: