ramadhanpohan

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

DPR RI: Pemerintah harus Segera Tuntaskan Kasus GKI Yasmin

  • PDF

Rapat Gabungan Komisi II, III dan VIII

DPR RI: Pemerintah harus Segera Tuntaskan Kasus GKI Yasmin

Laporan oleh: Usep S. Ahyar

 

Pada Hari Rabu (08/02/2012), DPR RI mengadakan Rapat Gabungan Komisi II, III, dan VII dengan Meneteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI, Menteri Agama RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor. Rapat Gabungan tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi tentang kasus konflik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, Jawa Barat, dengan masyarakat setempat.

Rapat Gabungan tersebut dipimpin oleh wakil DPR RI, Pramono Anung, dengan didampingi oleh pimpinan Komisi II, Agun Gunanjar Sudarsa dan Taufik Effendi, pimpinan komisi II, Azis Syamsudin, dan Pimpinan Komisi VIII, Abdul Kadir Karding.

Sementara Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat itu yakni Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Walikota Bogor Diani Budiarto, dan perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, dan Mabes Polri. Rapat itu juga dihadiri pihak GKI Yasmin dan berbagai kelompok pendukung seperti GP Anshor, Setara Institute, dan lainnya.

Seperti diketahui, sengketa jemaat GKI Yasmin dengan sejumlah warga Bogor, Jawa Barat, hingga kini terus berlangsung. Dalam kaitan ini baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat masih belum berhasil memberikan solusi.

Konflik dipicu oleh pembangunan gereja yang ditolak oleh warga Curug Mekar, Bogor dimana gereja berdiri. Warga mengajukan surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota. Aspirasi ini dikabulkan dengan terbitnya surat pembekuan IMB pembangunan gereja pada 14 Pebruari 2008.

 

Pada tahun 2008, Pemkot Bogor membekukan IMB gereja yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh tersebut, lantaran pendiriannya dilampiri surat keterangan manipulatif. Munir Karta, eks Kepala RT VII/III Curug Mekar, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan memalsukan tanda-tangannya. Pengadilan Negeri Bogor pada 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang.

Pihak gereja tidak terima pembekuan IMB tersebut dan mereka naek banding ke pengadilan tinggi. Pengadilan Tinggi, kemudian mengabulkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin, begitu juga ditingkat kasasi, MA (Mahkamah Agung) memenangkan pihak GKI Yasmin. Namun, Walikota Bogor tetap berpegang pada putusan PN (pengadilan Negeri) dan tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi dan MA (Mahkamah Agung) yang notabene lebih tinggi dari keputusan PN.

Atas kenyataan ini, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi terkait konflik GKI Yasmin yang sejalan dengan putusan PK MA bernomor 127/PK/TUN/2009. Dalam rekomendasi tersebut Ombudsman meminta pencabutan Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas Nama GKI Yasmin. Ombudsman juga meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor berkoordinasi serta Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan atas rekomendasi ini. tetapi, kenyataan di lapangan, konflik terus terjadi. Pihak gereja masih terus diusir oleh pihak keamanan dan warga bila hendak melakukan ibadah.

Karena berlarut-larut dan banyak pihak mengadukan masalah ini ke DPR RI, maka pihak DPR kemudian mengadakan rapat gabungan tersebut. Pada rapat tersebut, DPR meminta Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tenteram dan damai.

Agar menunjukan netralitasnya, DPR RI tidak meminta untuk merujuk pada keputusan hukum tertentu, seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bogor, maupun Ombudsman RI dalam menyelesaikan masalah GKI Yasmin. DPR hanya menekankan bahwa penyelesaian harus melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan mayarakat yang aman, tentram, dan damai.

 

Last Updated on Wednesday, 15 February 2012 04:00

You are here: