Penyelenggara : Pansus RUU Pemilu
Pemimpin rapat : Arif Wibowo (ketua pansus)
Tempat/Waktu : Ruang rapat komisi V, Rabu, 23 November 2011
Ringkasan acara :
Agenda Acara:
- Mendengarkan Masukan dari Menteri Keminfo dan Pimpinan Media Massa Elektronil
Tanya Jawab
Hasil Rapat
Ringkasan RDP
- RDP dengan Menkominfo dan sejumlah pimpinan media massa antara lain General Manager News and Sport tvOne, redaktur senior Inilah.com, Wapimred detik.com, dll.
- Menkominfo berpendapat bahwa iklan Pemilu seharusnya mendorong edukasi dan partisipasi pemilih dan isi siaran tidak boleh mengutamakan kepentingan tertentu. secara umum hal ini sebetulnya ranah KPI karena menyangkut konten siaran. Dalam UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPI mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar. Lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu.
- Peraturan tersebut seperti tercantum dalam PP nomor 50 tahun 2005, tentang Lembaga Penyiaran, isi siaran wajib netralitasnya. Terkait netralitas, maka menurut kami, Lembaga Penyiaran harus menerapkan azas setara, tidak mendiskreditkan golongan tertentu, suku, agama dan ras.
- Isi siaran juga tidak boleh memiliki muatan penghinaan, menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian. Selanjutnya, isi siaran tidak boleh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk kebencian.
- Pelaksanaan siaran, dimana tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Pemilu harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas, jika salah satu partai politik (Parpol) memanfaatkan media sebagai salah satu motor penggerak kepentingan parpol, maka bisa dikenakan hukuman pidana. "Pemanfaatan media bisa dikenakan hukuman pidana.
- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad, merespons keinginan berbagai pihak yang menginginkan aturan lebih rinci tentang penggunaan media penyiaran untuk kepentingan politik, khususnya televisi. Untuk merumuskan aturan tersebut, KPI akan menerima masukan dari banyak pihak terkait urusan penyiaran dan pemilu.
- Aturan mengenai penggunaan media untuk kepentingan politik sebetulnya sudah ada, namun belum dijabarkan secara rinci. Idy mencontohkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), sudah ada klausul “Lembaga penyiaran dan program siaran, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap peserta pemilu.” Ada pula pasal yang berbunyi “Lembaga penyiaran dan program siaran dilarang bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu.”
- Aturan yang bersifat umum dan substantif sudah ada. Namun bagaimana breakdown dan aplikasinya, itu harus dirumuskan lebih rinci. Aturan mengenai hal itu sangat penting untuk dibuat dan diimplementasikan, karena ada kekhawatiran publik bahwa menjelang Pemilu 2014, akan terjadi eskalasi penggunaan media TV untuk kepentingan politik.
Aturan juga akan menyentuh soal relasi media dalam konstelasi politik yang berhubungan dengan pemilik, dan framing atau motif politik melalui media penyiaran. Media harus tetap berpegang pada prinsip bahwa penggunaan frekuensi sebagai ranah publik adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga penggunaannya harus berkeadilan dan proposional.
Rekomendasi/tindak lanjut
Kesimpulan
Secara umum, RDP dengan menteri, KPI dan Dewan pers memunculkan wacana tentang pentingnya pengaturan iklan politik di Media, terutama media elektronik. Namun demikian, pengaturan ini akan diputuskan pada sidang-sidang pansus berikutnya, karena forum dengar pendapat hanya meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk media massa elrktronik


