LAPORAN
|
Acara |
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
|
Waktu & Tempat |
Rabu, 13 Oktober 2011, jam 10.00 di KK I
|
|
Materi Acara
|
Pencabutan bintang dari satu anggaran Kenapa tiba-tiba ada luncuran apabila tidak ada asal-muasal atau dasar di APBN yang sebelumnya, Apabila memang diperlukan dana pendamping yang kemudian akan dibuat naskah perjanjiannya, dana
|
|
Summary
|
Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memulai penjelasannya dengan menyampaikan informasi-informasi umum terkait dengan pelaksanaan PNPM, meliputi; 1) Lokasi dan Alokasi PNPM Mandiri Pedesaan 2) Mekanisme penetapan lokasi dan alokasi BLM 3) Kriteria Alokasi BLM 4) Alur tahahapan pelaksanaan PNPM 5) dll Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurukan kemiskinan dan pengangguran melalui penyediaan saran dan prasaran dasar sosial ekonomi. Disampaikan pula bahwa masih ada kantong-kantong kemiskinan di desa-desa yang belum tergarap. Untuk itu diperlukan adanya tambahan anggaran untuk kurang lebih 1661 desa. Seperti yang telah diketahui bahwa Proyek PNPM masih mengalami kendala dengan belumnya dilakukan pencabutan bintang. Karena bintangnya belum dicabut, kalaupun dicabut, diperlukan revisi DIPA. Kalau direvisi, kemungkinan bulan Januari baru bisa dilakukan. Hal ini akan tergantung pada penyerapan. Pada saatnya nanti pencairan bisa dilakukan, hendaknya dilakukan kunjungan ke lapangan bersama oleh DPR dan pemerintah untuk melihat hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama. Ketika Dirjen akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pelaksanaan PNPM, pimpinan rapat menginterupsi dan meminta Dirjen untuk kembali fokus kepada pokok permasalahan yang belum terselesaikan. Pimpinan rapat meminta Dirjen untuk menjelaskan mengenai proses penganggaran PNPM itu sendiri yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dan tanpa persetujuan DPR. Pada kenyataannya PNPM tidak dianggarkan dalam APBN sebelumnya. Hal ini yang melatarbelakangi pemberian tanda bintang (blokir) pada program ini dan DPR, dalam hal ini Komisi II memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa PNPM merupakan hasil trilateral meeting antara Menteri Keuangan, Bappenas dan Kementerian PU, namun diputuskan secara sepihak, tanpa persetujuan DPR Yang ingin diketahui mekanisme penganggarannya bagaimana? Bagaimana mungkin ada luncuran kalau tidak ada penganggaran sebelumnya di APBN yang lalu. Apakah penganggaran ini memang ada? Karena sesuai dengan hasil penelitian tim anggaran DPR, penganggaran ini tidak ada. Hal ini harus diperjelas, karena kalau memang tidak ada, maka akan dibicarakan bagaimana mengadakannya atau dievaluasi apakah PNPM ini perlu dihentikan atau dilanjutkan. Menurut Dirjen, dalam anggaran rutinnya ada. Ada masukan agar PNPM tetap dibintang, sebelum Pemerintah bisa menunjukkan secara faktual bahwa program-program pemerintah yang serupa bisa berhasil dan tepat sasaran. Namun, kemudian ada pendapat lain bahwa program ini sudah kepalang basah, jadi harus dicari jalan keluar. Komisi II masih menunggu penjelasan apa alasan program atau proyek beserta penganggarannya diluncurkan tanpa persetujuan mitra kerja, yaitu DPR, karena hal itu telah melanggar ketentuan dan kesepakatan bersama. Kalaupun keputusan cabut bintang ini selesai, masih diperlukan waktu untuk perubahan DIPA dan penyempurnaan dokumen. Terkait hal ini, Dirjen yang mewakili pemerintah tidak bisa memberikan jawaban yang definitif.
DIPA saat ini adalah DIPA regular. Untuk percepatan revisi diperlukan bantuan para anggota DPR. Dirjen sendiri meminta kepada Komisi II untuk mencabut bintang serta membuat semacam surat rekomendasi agar pelaksanaan program dan revisi DIPA dapat dilakukan. Terkait keputusan pencabutan atau tetap memberikan bintang pada PNPM, pimpinan rapat menyatakan diperlukan waktu beberapa hari untuk pendalaman lebih lanjut, dan untuk itu, rapat ditutup dan akan kembali dilanjutkan dalam minggu depan.
|
TA.Detania


