19 September 2012
Pukul 20.51
Dihadiri oleh Menhan, Ditjen Pothan dari Kemhan Pos Hutabarat dan jajaran. Perwakilan dari Kemkeu, KemBUMN,Dari kursi pimpinan Komisi I DPR RI TBHassanuddin.
Laporan hasil Panja
Dibacakan oleh CHANDRA Tirtawijaya dimulai 27 Feb 2012
27 Maret - dijelaskan mengenai cluster
Cluster yaitu ; kelembagaan, KKIP, permodalan, penyelenggaraan, pemasaran, pertanggung jawaban dan
Industri dikelompokkan 4 utama, penunjang, pendukung, bahan baku
KKIP Ketua Presiden hariannya Menteri Han dan BUMN
Kemudian juga penyelenggaraan dapat dilakukan juga oleh Swasta.
Pengelolaan Tiap Pandangan Minifraksi:
Pandangan dari Al Muzzamil Yusuf dari PKS ;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut, dengan susulan pasal revisi.
Pandangan dari Lucy Kurniasari dari FPD;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Pandangan dari Neil Iskandar Daulay dari FGolkar;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Pandangan dari Komisi I oleh TBHassanuddin.
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Pandangan dari Chandra Tirtawijaya dari FPAN;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Pandangan dari FPPP;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Pandangan dari Lily Wahid dari FPKB;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Pandangan dari FGerindra dan FHanura yang dibacakan oleh TBHassanuddin;
Setuju dan mendukung diproses lebih lanjut,
Kesimpulan akhir:
Seluruh Fraksi di Komisi I setuju dan diproses pada Paripurna.
Diberikan sambutan pemerintah oleh Purnomo Yusgiantoro yang mengapresiasi pembicaraan Tk 1. Ini adalah tonggak untuk kemandirian pertahanan, sebagai landasan kebijakan lebih lanjut. Mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak yang terlibat pada malam hari ini. Ditutup pada pukul 21.22 WIB.
*Risalah Rapat
Raker dengan Pemerintah Pembicaraan Tk 1 Pengambilan Keputusan RUU Inhan
- Wednesday, 19 September 2012 22:46
- administrator
- Hits: 135
Panja RUU taInhan Rapat Timus dan Timsin RUU ttg Inhan dan Keamanan dgn Pemerintah
- Wednesday, 19 September 2012 22:43
- administrator
- Hits: 107
19 September 2012
Pukul 19.45
Dihadiri oleh Ditjen Pothan dari Kemhan Pos Hutabarat dan jajaran. Dari kursi pimpinan Komisi I DPR RI TBHassanuddin.
Pada finalisasi ini, dibahas beberapa detil seperti pasal 56 tentang kata kata "dalam keadaan Perang", karena dianggap terlalu sempit.
SURYA CHANDRA SUROPATY, MPH dari PAN mengangkat masalah Pasal 21dan 24 tentang kewenangan KKIP dan Pemerintah dianggap tumpang tindih. Namun setelah penjelasan Pemerintah akhirnya dapat diterima.
Tentang imbal dagang Offset 85% dengan peningkatan 10% tiap 5 tahun sejak diundangkan. Namun item pemberlakuan Offset tersebut akan dilaksanakan setelah 18 bulan sejak pengesahan karena menunggu aturan dan dikeluarkannya PP.
Pasal 29 tentang alokasi 5% untuk R&D, dan perlu digaris bawahi tentang ini adalah kewajiban bagi perusahaan yang sudah profit atau dari laba bersih. Tidak ditujukan pada perusahaan yang tidak profit. Dari KemBUMN nampak keberatan, karena dikhawatirkan jika merugi harus wajib menganggarkan R&D. Namun ini dapat dijelaskan dengan baik.
Pasal terakhir yang dibahas adalah 42 tentang Pemeliharaan dan langsung disetujui.
Kemudian rapat Panja ini ditutup dengan persetujuan atas semua pasal untuk maju pada fase berikutnya. Rapat Panja RUU Pertahanan ini usai jam 20.51.
Panja RUU Inhan Rapat Timus dan Timsin RUU ttg Inhan dan Keamanan dgn Pemerintah
- Wednesday, 19 September 2012 22:41
- administrator
- Hits: 98
19 September 2012
Dihadiri oleh Ditjen Pothan dari Kemhan Pos Hutabarat dan industi pertahanan Adik Avianto dr Pindad serta PAL. Tidak lupa perwakilan dari industri swasta nasional. Dari pimpinan DPR RI dipimpin oleh TBHasanuddin. Seperti kemarin, membahas tentang detil detil direksional pasal per pasal dan ayat per ayat dari RUU Inhan, dibantu oleh ahli bahasa. Sehingga bukan membahas lagi substansi.
Pada Pasal 45 dimana dipermasalahkan tentang Pertimbangan atau persetujuan Disepakati persetujuan Kemudian menjadi pembahasan panjang juga tentang Pajak karena ini dianggap bermasalah karena semua harus tunduk pada UU pajak. Ini terletak pada pasal 50 ayat 3
Kemudian tanggapan yang cukup komprehensif dari kementrian keuangan - dimana intinya masih relevan krn ada mekanisme pemberian insentif. Apalagi pasal ini justru berasal dari Kemkeu.
Kemudian dari anggota komisi -1 Bapak Enggar memberikan pandangan panjang lebar yang intinya bahwa pasal insentif akan menabrak UU Kemkeu ttg pajak. Dari Kemkeu peraturan titipan dr berbagai lembaga seperti larangan export cendrawasih (30 lembaga titipkan aturannya di Bea Cukai). Tidak perlu peraturan baru dr BC. Cukup list saja secara rinci, sebagai rincian dari UU.
Akhirnya disetujui dengan catatan akan dibuatkan aturan pendukungnya dari pemerintah paling lama 1,5 tahun. Kemudian terakhir tentang istilah Alpalhankam menjadi kembali alat peralatan pertahanan keamanan. Terakhir akan didengar masukan dari industri swasta nasional. Namun rapat di skors untuk istirahat siang. (Bersambung)
Rapat Timwas Century dengan Menteri Keuangan, Dirut Bank Mutiara
- Thursday, 05 July 2012 12:51
- administrator
- Hits: 98
Acara : Rapat Timwas Century dengan Menteri Keuangan, Dirut Bank Mutiara
Waktu & Tempat : Rabu, 4 Juli 2012, jam 10.00 di KK I
Materi Acara : Membahas skema pembayaran dana nasabah ex Bank Century
Summary : Pengadilan Negeri Surakarta telah mengeluarkan putusan tertanggal 13 Desember 2010 bernomor 58/Pdt.G/2010/PN.Ska yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Semarang pada 18 Mei 2011 bernomor 110/Pdt/2011/PT.Smg yang isinya menghukum Bank Century (yang saat ini telah berubah menjadi Bank Mutiara) untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sekitar Rp 35 miliar dan denda Rp 5,6 miliar. Kemudin Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Rapat membahas mengenai tindak lanjut terkait putusan tersebut dan skema pembayarannya.
Dirut Bank Mutiara
Dirut Bank Mutiara menyatakan antara lain sebagai berikut:
- Belum menerima salinan putusan resmi MA. Putusan itu baru muncul dalam situs resmi MA.
- Selain meminta waktu untuk mengkaji putusan, pihak Bank Mutiara juga meminta semua pihak melihat kondisi bank yang masih dalam penyehatan.
- Bank Mutiara akan melaksanakan keputusan dengan hati-hati dan akan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia
Ketua LPS
Menteri Keuangan
Agus Martowardoyo menyampaikan antara lain sebagai berikut:
- Keputusan tertulis MA belum disampaikan secara resmi
- Skema pengembalian dana Antaboga bersumber dari hasil pengejaran dan penyitaan atas asset sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya
- Pelaksanaan pengembalian dana nasabah antaboga tidak bisa melanggar peraturan
- Pemerintah tidak bisa mengembalikan dana sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terang dan jelas
Nasabah
Forum Nasabah Korban Bank Century yang diwakili oleh Bapak Siput menyatakan sebagai berikut:
- Telah ada 2 putusan hukum yang in kracht yaitu Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta No. 15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009 (8 Agustus 2009) dan Putusan Mahkamah Agung No. 2838K/Pdt/2011 (9 April 2011).
- Kedua-duanya menghukum PT Bank Century, Tbk untuk mengembalikan dana milik nasabah, karena terbukti melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Mendesak kepada Menkeu, LPS dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran nasabah antaboga sesuai dengan keputusan MA secepatnya, dan hal ini berlaku bagi nasabah bank century tercatat lainnya.
- Nasabah berharap Bank Century segera mengembalikan uang mereka secara tunai. Teknis pelaksanaannya sederhana, Bank Century memverifikasi para nasabah atas keaslian bilyet reksa dana Antaboga bodong tersebut. Kalau memang nasabah mendapatkannya dari Bank Century, maka harus segera dikembalikan secara tunai dan sekaligus.
- Timwas juga diminta menyerahkan dua putusan hukum tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar ditindaklanjuti dengan mengusut pihak dari Bank Indonesia yang diduga membiarkan Bank Century menjual reksa dana Antaboga bodong.
Ignatius Mulyono (Fraksi Demokrat)
Sikap Demokrat sudah jelas yaitu agar putusan MA harus segera dilaksanakan
Charumman Harahahap (mewakili fraksi Golkar)
Bank Mutiara tidak perlu lagi mengkaji putusan MA. Semua argumen hukum sudah dikaji di pengadilan negeri hingga MA.Yang perlu dibahas adalah bagaimana Bank Mutiara bisa membayar nasabah. Masalah ini sudah cukup lama. Segera lah dilaksanakan. Tidak mungkin lagi nasabah mengajukan ke pengadilan untuk proses eksekusi putusan MA.
Tanggapan Dirut Bank Mutiara
- Pengembalian dana Rp 35 miliar itu disebut dapat menganggu penyehatan bank.
- Mohon kalimat nasabah Bank Century dicoret karena tidak tercatat sebagai nasabah Century tapi sebagai nasabah antaboga.
Bank Century menghargai mekanisme yang berlaku di Indonesia
Kesimpulan Rapat
1. Tim pengawas century DPR RI, mendesak dan meminta kepada menkeu, LPS,dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah bank Century oleh bank Mutiara sesuai dengan ketentuan dan berlaku bagi nasabah bank Century lainnya.
2. Tim pengawas century DPR RI akan meneruskan putusan pengadilan negeri yang terkait nasib bank Century kepada BPK, KPK, dan pihak-pihak penegak hukum terkait serta akan meminta keputusan MA berkaitan dengan kasus nasabah Bank Century tersebut.
TA. DETANIA
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu
- Monday, 19 March 2012 10:52
- administrator
- Hits: 325
Acara : Rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu
Penyelenggara : DPR RI, Komisi II
Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II_DPR RI, Tanggal 12 Maret 2012
Agenda Acara: Pembahasaan Perubahan RKA K/L perubahan APBN Tahun 2012
Pimpinan Rapat : Abdul Hakam Naja
Hasil Rapat : Proses RDP
- Diawali dengan penjelasan dari sekjen KPU, Bawaslu tentang perubahan RKA K/L perubahan APBN Tahun Anggaran 2012.
- Berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor: 215/KMK.02/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pagu anggaran Kementrian/Lembaga Tahun 2012, KPU mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp. 1.635.211.541.000,- (satu trilyun enam ratus tiga puluh lima milyar dua ratus sebelas juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
- Pagu anggaran KPU (Pusat) sebesar Rp. 387.270.748.000,- termasuk alokasi pembangunan gedung di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Alokasi pembangunan gedung tersebut, untuk sementara dialokasikan di KPU sambil menunggu hasil clearance kementrian PAN dan RB, BPKP, Kementrian PU, dan Kementrian Keuangan. Apabila persetujuan tersebut telah selesai, akan dialokasikan di 91 satker (pembangunan gedung 70 Satker dan 21 Satker pembangunan lanjutan/rehabilitasi/pembangunan pagar sebesar Rp. 172.831.722.000,- sehingga pagu KPU akan menjadi sebesar Rp. 214.439.026.000,-
- Berdasarkan surat menteri keuangan nomor S-163/MK.02/2012 Tanggal 7 Maret 2012 tentang pemotongan Anggaran Kementrian/Lembaga dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2012, KPU harus melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Pemotongan tersebut berasal dari komponen Belanja Pegawai Transito dan tidak mengakibatkan pegu untuk pembayaran belanja gaji pegawai mengalami kekurangan/minus dan tidak mengganggu target kinerja pada kegiatan-kegiatan di KPU.
- Sementara Bawaslu, pada tahun 2012 memperoleh alokasi pagu anggaran dalam DIPA sebesar Rp. 75,00 milyar, yang kemudian melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-163/MK.02/2012 Tanggal 7 Maret 2012 perihal pemotongan Anggaran Kementrian/Lembaga dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 dilakukan pemotongan anggaran sebesar Rp. 21.911.681.500,- alokasi tersebut tidak cukup untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu tahun 2012.
- Dalam rangka persiapan Pemilu tahun 2014, Bawaslu mengusulkan tambahan pagu Pada DIPA Bawaslu tahun 2012 sebesar Rp. 1.863 trilyun.


