ramadhanpohan

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

*Risalah Rapat

Rapat Kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu

  • PDF

Acara : Rapat Kerja Komisi II dengan KPU dan Bawaslu

Penyelenggara/ pimpinan : Komisi II DPR RI/Abdul Hakam Naja

Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II, KK III, Senin 20 Februari 2012.

Ringkasan acara :

  1. Pemaparan KPU dan Bawaslu
  2. Tanggapan dan Pertanyaan Anggota Dewan
  3. Kesimpulan

Hasil Rapat : Ringkasan Rapat kerja komisi II dengan mendagri dan Menhumkam:

-        KPU menjelaskan evaluasi pelaksanaan pemilukada tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan kepala daerah 2012, pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2014 dan masalah aktual lainnya.

-       Sepanjang 2011, pemilukada dijadwalkan sebanyak 115 daerah yang terdiri atas 8 (delapan) provinsi, 92 kabupaten dan 10 Kota.

-       Dari 115 rencana pilkada 2011, hanya 87 daerah yang terlaksana selebihnya satu daerah belum sama sekali dan 27 daerah ditunda di tahun 2012 karena berbagai alasan.

-       Ada 2 Penyelesaiakan pemilu, yakni penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi dan penyelesaian melalui KPU. Sepanjang 2011 teregistrasi 125 permohonan di MK. Dari jumlah tersebut sebanyak 10 permohonan (8%); terdiri atas 7 permohonan (5,60%) dikabulkan sebagian dan 3 permohonan dikabulkan seluruhnya. Sementara sisanya 2 permohonan (1,60%) ditarik kembali oleh pemohon, 80 permohonan (64%) ditolak seluruhnya dan 26 permohonan (20,80%) tidak diterima, 1 permohonan (0,80%) gugur, 5 putusan (4%) sela dan 1 permohonan (0,80%) merupakan ketetapan.

-       Sementara penyelesaian oleh KPU terutama terkait kode etik sepanjang 2011 yang dijatuhi sanksi pemberhentian  antara lain:

  1. Pemberhentian ketua dan anggota KPU Kota Jayapura
  2. Perberhentian dua anggota KPU kabupaten Bima, NTB, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberian teguran keras secara tertulis kepada dua anggotanya.
  3. Pemberhentian Ketua dan tiga anggota KPU kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut
  4. Pemberhentian Ketua dan anggota KPU Dogiyai, Papua.
  5. Pemberhentian Ketua KPU Pakanbaru, Riau;
  6. Pemberhentian ketua dan Anggota KPU Buton.

-       KPU memaparkan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu antara lain:

  1. Masalah regulasi. Ada beberapa regulasi dalam UU yang tidak mudah dilaksanakan, antara lain; masalah sumber pemutaakhiran data pemilih, apakah dari pemilihan terakhir atau dari pemerintah.
  2. Masalah anggaran. Anggaran pemilukada dari APBD banyak menimbulkan masalah dan sangat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan pemilu.
  3. Masalah partai politik, terutama masalah kepengurusan Ganda, pemecatan pengurus, pencalonan ganda dll.
  4. Masalah persyaratan calon, antara lain ijazah palsu, masalah kesehatan dipersoalkan, dukungan fiktif dll.
  5. Masalah integritas penyelenggara pemilu, antara penyelenggara yang tidak netral, tidak profesional dan terlibat konflik kepentingan\.
  6. Masalah putusan peradilan  yang berbeda atau melewatio tahapan. Misalnya antara putusan MK dan PTUN, PN dengan PTUN, calon pemilih setelah dilantik.

-        Selanjutnya paparan Bawaslu juga menyatakan problematika hampir sama dengan yang ditemukan oleh KPU.

-       Tanggapan Anggota Komisi II DPR secara umum mempertanyakan terjadinya konflik pemilukada yang berujung kerusuhan di beberapa daerah sampai saat ini tidak bisa dilepaskan dari masalah regulasi, seperti ada beberapa pasal di dalam UU yang tidak sinkron satu sama lain.

-       Selain itu, beberapa konflik pilkada yang terjadi belakangan ini, tidak bisa dilepaskan dari peran KPU dan peserta pemilukada itu sendiri. Di satu pihak, KPU terkadang memberikan kontribusi terhadap permasalahan dalam pilkada karena mengabaikan integritas penyelenggara seperti bertindak tidak netral, tidak profesional, dan terlibat dalam kepentingan. Di pihak lain, para peserta pemilukada baik itu dari jalur partai maupun perorangan juga kerap menjadi sumber konflik yang berujung kerusuhan karena ketidaksiapan mereka untuk kalah dalam pemilukada, lalu memobilisasi masssa pendukungnya.

-       Penyelenggaraan Pemilukada di beberapa daerah sering kali diwarnai berbagai permasalahan yang berujung pada konflik sosial dengan kerugian materil dan imateril yang tidak sedikit. Konflik sosial dalam penyelenggaraan pemilukada terakhir terjadi di Kabupaten Tolikara, Papua. Di Kabupaten itu Enam orang dilaporkan tewas dibakar massa dan beberapa rumah menjadi korban pembakaran.

 

Kesimpulan

  1. Terkait penyelenggara pemilukada yang terjadi sejak Tahun 2010 sampai dengan sekarang, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyerahkan data terkait sebagai bahan masukan dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR RI, yakni:
  1. Jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
  2. Klasifikasi Partai Politik dan Perseorangan sebegai pemenang pemilukada, masalah partaui Politik terkait persyaratan dan pengusungan calon;
  3. Kelemahan regulasi yang terjadi di lapangan;
  4. Kategorisasi penanganan putusan peradilan, khususnya yang dikeluarkan oleh pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  1. Komisi II DPR RI mendorong agar peran pencegahan dari Bawaslu dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
  2. Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemilukada dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan dibahas oleh DPR RI, Komisi II DPR RI meminta KPU dan Bawaslu untuk dapat memberikan masukan-masukan yang komprehensif.

Terkait usulan anggaran Pemilukada agar dialokasikan dari APBN, komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulannya secara komprehensif.

 

TA USA

Last Updated on Thursday, 23 February 2012 02:12

PENCAPAIAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABINET SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

  • PDF

PENCAPAIAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN

KABINET SUSILO BAMBANG YUDHOYONO*

 

Berbagai program penangulangan kemiskinan telah dilaksanakan oleh pemerintah. Terlepas dari berbagai kendala yang dihadapi, program-program tersebut secara nyata telah berhasil menurunkan jumlah masyarakat miskin dan menurunnya tingkat kemiskinan nasional dalam lima tahun terakhir. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari keberhasilan program-program sektoral yang dilaksanakan secara integratif dan koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait.

Last Updated on Thursday, 16 February 2012 04:33

Read more...

Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri

  • PDF

Acara : Rapat Kerja Komisi II dengan Mendagri

Penyelenggara : Komisi II DPR RI

Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II, KK III, Senin, 30 Januari 2012

Pimpinan Rapat : Ketua Komisi II DPR RI: Agun Gunandjar Sudarsa

Ringkasan acara : Agenda: Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, Khususnya mengenai e-KTP, Pemilukada dan masalaha aktual lainnya, terutama menganai pembahasan RUU perubahan UU No 10 tentang Pemilu

-        Hasil Rapat : Proses Rapat

-       Rapat dimulai dengan pemaparan mendagri mengenai e-KTP, Pemilukada dan masalaha aktual lainnya, terutama menganai pembahasan RUU perubahan UU No 10 tentang Pemilu.

-       Menganai e-KTP, sebagaimana diketahui Kemendagri mempunyai 3 (tiga) program strategis dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; yakni: (a) Pemutaakhiran data kependudukan; (b) Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK); (c) Penerapan Kartu Penduduk secara elektronik atau e-KTP. Program ini didasarkan pada UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan peraturan pelaksanaannya.

-       Perkembangan pelaksanaan program tersebut antara lain; (1) tahun 2010, telah dilaksanakan pemutaakhiran data kependudukan di semua Kabupaten/kota dan penerbitan NIK di 330 kabupaten/kota; (2) tahun 2011; telah dilaksana penerbitan NIK di 167 kab/kota, dengan demikian penerbitan NIK massal sudah selesai; masih ditahun 2011, penerapan e-KTP di 197 kab/kota; (c) akan dilaksanakan penerapan e-KTP di 497 kab/kota, dengan rincian; penyelesaian e-KTP di 197 kab/kota dan pelaksanaan penerapan e-KTP di 300 kab/kota.

Last Updated on Wednesday, 15 February 2012 06:26

Read more...

Rapat Kerja Komisi II dengan Kemenpan

  • PDF

Acara : Rapat Kerja Komisi II dengan Kemenpan

Penyelenggara : DPR RI, Komisi II

Pimpinan : Taufiq Effendi

Tempat/Waktu : Ruang Rapat Komisi II_KK 3-13 Pebruari 2012

Ringkasan acara : -    Pemaparan Menpan

-          Tanggapan dari anggota Komisi II.

Hasil Rapat : Proses Rapat

-          Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar,  Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan-Jakarta, Senin (13/2).

Last Updated on Wednesday, 15 February 2012 06:18

Read more...

Laporan Singkat, Konsinyering tentang Panja Pemilu

  • PDF

Laporan Singkat, Konsinyering hari II (Selasa, 14 Februari 2012)

Di Hotel Sahid-Jakarta

-          Dibawah ini adalah point-point kesepakatan konsinyering panja pemilu pada hari pertama (Selasa, 14 Februari 2012) di Hotel Sahid-Jakarta.

-          Pimpinan Sidang panja; Taufiq Hidayat, didampingi oleh Arif Wibowo, Gede Pasek Suardika dan Arwani Thomafi

Poin-Poin Kesepakatan

-          Rapat panja pemilu di hotel Sahid hari kedua (selasa, 14 Februari 2012) menyepakati beberapa hal yang tersisa dari materi RUU perubahan UU No 10 tentang Pemilu, diantaranya mengenai Selesksi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam internal Partai Politik. Materi Bahasan ini tercantum pada pasal 51 ayat 1 sampai 4 RUU perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Panja menyepakati ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, juga menyepakati ayat (2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik dan menyetujui ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mekanisme internal diatur dengan peraturan partai politik peserta pemilu. Sementara ayat (3) dihapus, dengan demikian ayat (4) otomatis menjadi ayat (3). Ayat (3) yang dihapus mengatur mengenai; mekanisme internal partai politik sebagaimana dimaksud Ayat (2) dilaksanakan dengan  ketentuan sebagai berikut: (a) Seluruh Anggota Partai Politik Peserta Pemilu harus mendapatkan akses langsung secara proporsional untuk menentukan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (b) Seleksi bakal calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan mulai dari struktur partai setingkat kelurahan/desa atau sebutan lainya.

Last Updated on Wednesday, 15 February 2012 04:41

Read more...

You are here: