Penyelanggaran pemilu 2009 yang diketahui banyaknya persoalan tekhnis dan non teknis yang menyangkut kepada tata cara penghintungan perolehan suara, dan perolehan kursi DPR,tata cara penetuena dapil dan kotak suara, terhadap dengan permasalahan diatas pansus ingin menanyakan kepada Badan keuangan untuk memproses audit bagi dana kampanye pemilu legislative baik untuk partai politik beserta pemilu maupun dana kampanye individu calon anggota. Bagaimana seharusnya pengaturan didalam UU tersebut agar didalam proses auditing dana kampanye dapat berjalan dengan baik, dan kepada Ikatan Akuntan Indonesia di tanyakan bagaimana prose audit dana kampanye oleh kantor Akuntan public yang di tunjuk oleh Komisi Pemilihan umum dan bagaimana seharusnya pengaturan didalam UU tersebut terkait dengan proses audit terhadap dana kampanye .
Badan Keuangan.
Masukan yang akan dilakukan oleh BPK yaitu harus sama dengan bidang yang dikakukan oleh BPK yaitu yang berkait terhadap permasalahan pemeriksaan, disini BPK memperhatikan beberapa hak yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu yang khususnya berkait dengan dana penyelengaran dana yang berasal dari dana kampanye, didalan UU yang lama kalau didalam dana kampanye yang bersumber dari partai politik itu sendiri maupun dari calon anggota DPR, DPRD, maupun sumbangan yang sah BPK melihat kalau semu itu dikaitkan dengan UU No. 17 tahun 2003 yaitu tentang keuangan negara tidak termasuk didalam pengertian keuangan negara yang masuk kedalam keuangan negara yaitu dalam bagian dari penyekenggaran pemilu yang didalam hal yang bersumber kepada APBN dan APBD. Disini BPK mengasi masukan yaitu :
- Dana kampanye harus ada laporan tersendiri yang artinya untuk rekeningnya harus juga terpisah dari rekening partai politik yang di mana yang telah diatur didalam UU No. 2 tahun 2008 ataupun didalam UU No.2 tahun 2011 tenatang partai poltik . dan terpisah agar dana dana kampanye transparasi dan akuntabilitas agar bisa dialakukan pemeriksaan sehingga dapat member keyakinan kepada take holder bagaimana pengelolan terhadap dana kampanye dan BPK beranggapan keberadaan rekening khusus itu emmang masuh sangat diperlukan untuk dana kampanye dan dapat dijalankan dengan baik tanpa ada pembohongan kepada public.
- Perlu terdapatnya laporan konsolidasi disetiap instasi terkait dalam menyangkut dana kampanye sehingga dapat memudahkan didalam rangka kantor Akuntan Publik dalam melakukan pemeriksaan auditor. BPK beranggapan kalau disertai dengan adanya suatu kewajiban dari masing-masing hirarki parati politik untuk nanti membuat laporan dan kemudian bisa dikonsolidasikan akan bia memudahkan dan akan bisa tegambar seberapa besar dana yang keluar baik berasal dari partai politik maupun dari bantuan menurut hukum ataupun sumbangan dari calon anggota baik itu anggota DPR maupun DPRD, BPK melihat kalau semua itu di masukan didalam peraturan UU amkan membudah terjadinya transparasi dana yang akan lebih bagus
- Didalam UU . bantuan keuangan partai poltik berasal dari APBN BPK akan mengaudit keuangan parpol
Ikatan Akuntan Indonesia
IAI meruapakan organisasi profesi para Akuntan seluruh Indonesia IAI memiliki dewan pengurus pusat yang berjumlah 15 orang yang masing-masing sektor. Didalam siding dengar pendapar ini IAI diwakilkan oleh Restu Tadi,Khomsyah. Terkait dengan masukan konsep RUU pemilu ada tinggal hal yang akan disampaikan dalam hal ini uaitu
- Bahwa untuk laporan dana kampanye mengharapkan setiap peserta pemilu membuat laporan dana kampanye dan akan digabungkan kelevel partai. Baik level kabupaten, provinsi maupun secara nasional IAI menekankan dalam hal ini mengingat pada pemilu 2009 IAI telah mengalami kesulitan yang tidak sebanding antara laporan yang harus diperiksa dengan jumlah akuntan public yang ada sehingga kewajiban audit itu ada di paparan konsolidasi laporan keuangan parpol yang artinya dana kampanye tingkat pusat akan tetapi laporan ini ada laporan dari bawahnya sehingga didalam proses auditnya adalah akuntan public akan memeriksa di tingakat pusat yaitu DPP dan akan melakukan sampling kepada DPW ataupun DPP di partai tersebut. Apabila pola ini diterapkan IAI yakin jumlah akuntan public yang ada akan mencukupi apabila model yang dilakukan adalah konsolidasi sehingga yang diperiksa hanya satu level saja dalam mengaudit keuangan parpol. Proses audit ankan melakukan di tingkat pusat untuk mengaudit.
- Laporan dana kampanye didalam RUU untuk bisa ditegaskan menggunakan pedoman dari Akuntan Ikaatan Indonesia karena memiliki kewenangan didalam melakukan pedoman penyususan sehingga bisa dikatakan tidak adanya pedoman yang lain kecuali pedoman yang dikeluarkan oleh IAI. IAI menilai apabilan pedoman ini digunakan secara seragam atau disemua level IAI yakin dalam melaksanakan konsolidasi akan lebih mudah. Agar mempermudah untuk mengaudit dana kampanye dari peserta kampanye.
Pertanyaan anggota
Pemilu bukan individual caleg2 melainkan pemilu partai. Apabila dimasukan akan mempersulit caleg.
- Kalau caleg disuruh buat laporan maka IAI dan BPK tidak akan kuat dan membuat repot juga karena jumlah caleg cukup banyak.
- Sumber ada dua ada uang negara APBN, dan ada yang non. Jelaskan apakah yang akan diaudot itu oleh BPK apakah hanya dari APBN DAN APBD dan yang lainnya bagaimana. Kalau IAI bagaimana Apakah
- Selama ini hasil dari pemeriksaan itu hasilnya bagaimana dengan sekarang.
- Apakah kita bisa mendapatkan model pelaporan sehingga model pelaporan itu memuginkan dan jelas untuk dilakukan. Dan bisa dijelaskan oleh IAI.
Jawaban BPK:
- Terkait dengan permasalahan dana-dana yang dikumpulkan caleg. Terkait dengan dana yang mengelola dilakukan oleh partainya. Para calon tidak diperiksa akan tetapi yang bertanggung jawab adalah partainya dengan demikian diperlukan oleh rekening khusus. IAI tidak memperiksa caleg yang ikut serta peserta akan tetapi IAI memeriksa rekening dari institusinya yaitu kampanye.
- Ada dua jenis antara dari negara. Kalau ada kaitannya dengan APBN DAN APABD BPK bisa melakukan audit bisa dalam arti selama ada nya kelemahan system pengendalian BPK bisa melakukan pemeriksaan.
- Kaitan dengan konsilidasi, tidak bisa melakukan pemeriksan terhadap para walikota yang berkait dengan dana-dana kampanye. Pemeriksaan melekat kepada penggunaan anggaran. Terkait dengan bantuan sosial pada saat melakukan pemeriksaan yang terkait dengan bantuan sosial BPK bisa melakukan pemeriksaan.
- BPK hanya bisa dapat melakukan pemeriksaan terhadap sumber keuangan partai APBN diluar itu BPK tidak bisa.
- pengertian pemeriksaan dana kampanye adalah partai poltik itu sendiri caleg akan memberikan uang , sumbangan atau induk partai kepartaian. IAI bukan pemeriksaan orang perorang tapi memeriksa institusi partai.
- BPK tidak bisa meminta laporan tentang kampanye walikota, Bupati, Gubenur pemeriksaan kementerian hanya bisa terkait penggunaan anggaran
Jawaban IAI :
IAI merupakan masalah kebijakan.
- Caleg perlu menyusun laporan dana kampanye untuk mengetahui dana yang diterima oleh caleg. Posisinya tidak diperiksa secara individual akan tetapi diperiksa di tingakat parpol pusat.
- Terkait dengan format laporan dana kampanye sudah ada di KPU dalam format laporannya.
- Untuk opini yang terkait dengan dana kmapanye IAI tidak member opini melainkan kesepakatan antara IAI dengan KPU dan menggambarkan dana kampanye tersebut sesuai apa tidak.
- Untuk pelaporan dana kampanye tidak dilakukan melalui tetapi di ambil dari format 2009 dalam melakukan pemberian laporan.
- Format laporan kampaye yang harus di cantumkan dalam RUU yang akan memeriksa laporan keuangan kampanye BPK hanya APBN sementara IAI bisa masuk ke semuanya.
- Pemeriksaan keuangan dan oemeriksaan kerja dan pemeriksaan denga tujuan tertentu itu fungsi dari tugas BPK.


