ramadhanpohan

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

Rapat Dengar Pendapat Umum Dalam Rangka Mendapatkan Masukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewah Yogyakarta Terkait Tanah Keraton Daerah Istimewa Yogyakarta

  • PDF

 

pelaksanaan pertahanan dan penataan ruang di provinsi Daearah Istimewa Yogyakarta bisa dilihat dari wilayahwilayah yang ada disekitar Yogyakarta dan sejarah geografis dari daerah tersebut. Dilihat dari garis geografisnya wilayah provinsi Daerah Yogyakarta terletak antar 07,33-08,12 derajat Lintang Selatan dan 110,00-110,50 DERAJAT Bujur Timur, letak dari provinsi yogyakarta berbatas juga dengan Provinsi Jawa Tengah yang meliputi :

  • Sebelah Utara              : Kabupaten Magelang
  • Sebelah Timur             : Kabupaten Klaten dan Wonogiri
  • Sebelah Selatan           : SamudRA Hindia
  • Sebelah Barat              : Kabupaten Purworejo

Selain berbatasan dengan wilayah Jawa tengah kalau kita melihat profil dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 318.580 Ha yang terbagi dalam 4 Kabupaten dan 1 Kota yang meliputi 78 kecamatan, 393 desa, 45 kelurahan, 4.675 dusun/RW dan 671.638 RT. Didalam pola penggunaan tanah pada dasarnya tanah tersebut merupakan suatu gambaran ruang dan hasil usaha manusia. jadi didalam pengguunaan pola tanah disuatu daerah dapat dipastikan merupakan ciri daerah kegiatan masyarakat daerah tersebut,

 

 

Hak atas tanah di daerah Istimewa Yogyakarta serta tanah-tanah yang dimiliki kesultanan Yogyakarta dan Kadiopaten Pakualam melihat sejarahnya, keslutanan memiliki peraturan mengenai hak Egendom yang telah diatur dan dimuat dialam Rijklabad pada tahun 1918-16 dan kadipaten Pakulaman Rihklabad tahun 1918-16 yang berisi pranatan yang menerangkan bahwa seluruh tanah yang berada didalam daerah Kasultanan dan Jadipaten adalah Kagungan Dalem Nata, kevuali apabila terdapat bukti lain yang dapat menyatakan bahwa itu miliknya.

Terbentuknya Daerah Istimewa Yogyakarta dikarenakan ada perjanjian antara kesultanan dan pemerintah pada waktu itu, pemerintah memberi jaminan pada kesultanan kalau yogyakarta akanmenjadi Prvovinsi yang diberi kelar Keistimewaan termasuk didalam nya mengenai Gubenur. Semua itu dikuatkan dengan terbentuknya UU nomor 3 tahun 1950 yaitu Yogyakarta sebagai bagian dari NKRI menetapkan bahwa urusan agraria merupakan urusan-urusan rumah tangga nya (otonomi)

Kalau melihat kembali lagi pada Pasal 20. Ayat 1 UU No. 5 Tahun 1960 mengenai peraturan Dasar pokok Agraria yang menyatakan bahwa Hak milik adalah Turun-tenurun, terkuat dan terpenuhnya yang dapat dipunyai orang tanah dan pemerintah menetapkan badan hukum yang dapat mempunyai hak miliki. Jadi dengan menurut UU tersebut bahwa tanah yang berada didaerah Yogyakarta akan terus dimiliki oleh setiap keturunan yang berada di keraton yogyakarta apabila ada abdi dalam yang meninggal secara otomatis tanah yang telah dimiliki abdi dalam tersebut secara otomatis dimiliki oleh keturunannya.

Asal usul SG PAG.

SG PAG adalah sebuah tanah wilayah yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang semula berawal dari peralihan Negeri yang berdasarkan Perjanjian Gianti pada tanggal 13 Februari 1755 yang telah ditanda tanggani oleh Gubenur N Harting yang merupakan dari pihak Kompeni Belanda, dang P. Mangkubumi .

Status Hukum dari SG PAG , P . Mnagkubumi yang kemudian bergelar Sultan HB I yang merupakan sebagai openerima penyerahan wilayah yang kemudian disebut kesultanan Ngayogyakarta Hdiningrat melakukan kewenagan-kewenangan untuk mem[perlakukan SG PAG sebagai subyek hak milik yang didasarkan hukum adat, yaitu memperlakukan tanah sebagai kepunyaan sendiri, dan juga mempunyai hak sepenuhnya dari tanah dan mempunyai hak untuk mempergunakan tanah tersebut dalam hal apapun dan dalam artinyaSultan juga mempunyai hak terhadapa tanah tersebut untuk dikelola oleh pihak lain.

Kewenangan Sultan dan Kadipaten ( Paku ALAM) yaitu:

  1. Pemgakuan warga masyarakat bahwa tanah Yogyakarta adalah tanah KAGUNGAN DALEM NOTO.
  2. Rijksblad Kesultanan 1918 no. 16 dan Rijksblad kadipaten PA 1918 no. 18 yang dalam pasal 1 nya berisi pernyatan domien atas tanah di yogyakarta yang tidak atau belum dibebani dengan hak eigendom adalah tanah kagungan (hak milik) karaton yang pernyataan  domien tersebut tidak mendapatkan reaksi dari kompeni Belanda.
  3. Perjanjian antara Pemerintah Belanda dengan Kesultanan Yogyakarta tanggal 18 Maret 1940 yang ditanda tanggani Gubenur Dr. Luycien Adam dan Sri Sultan HB IX yang menyebitkan bahwa Kesultanan adalah Badan Hukum yang diwakili Sultan dan atau PATIH (PASAL 2) DAN dan mengeakui kewenangan Sultan atas tanag Yogyakrta (pasl 39, 40 dan 41)

SG PAG didalam perkembangannya telah mengalami pengurangan dan menyusut dengan sebagian keciul dilepaskan dengan hak egiendom kepada orang-orang non pribumi yang mendasarkan kepada hukum barat dan dengan dengan hak milik kepada adat warga probumi yang berdasarkan hukum adat. Sebagian besar dilepaskan kepada warga masyarakat pribumi dengan hak anggaduh keapda keluruhan yang sudah dibentuk dan hak anganggo yang telah turun temurun, selain itu juga terdapat atau memiliki hak andarbe kepada warga masyarakat di kotapraja dengan Risjksblad kesultanan 1925 no. 23. Dn didalam perkembangannya setelah DIY terbentuk yang berdqasarkan UU no 3. Tahun 1950 hak anggaduh telah dijadikan tanah desa dan hak angaggo turn temururn dijadikan hak milik sebagai hak milik adat.

Tanya Jawab Komisi II dengan Kesultanan

  1. A. Bagaimana gambaran umum status tanah di daerah istimewa Yogyakarta ?

JAWAB:

  1. Status tanah yang dimiliki oleh DIY berdasarkan kepada perjanjian Gianti yaitu pada tanggal 13 Februari pada tahun 1755 dan juga terdapat pengakuan warga masyarakat serta pemerintah Belanda maupun pemerintah RI adalah tanah Kagungan Dalem Noto (hak miliki keraton berdasarkan hukum adat)
  2. Didalam perkembangannya hak milik tanah juga ada yang dilepas sebagai tanah yang dimiliki oleh eigendom orang non pribumidan hak milik adat yang dimiliki oleh orang pribumi dan selain itu juga hak nya diberikan kepada hak anggadug kepada keluruhan( untuk pengarem-arem, lumgguh/bengkok, kepentingan umum, kas desa) dan hak anganggo turun-temurun yang diberika kepada masyarakat desa dan hak andarbe yang diberikan kepada warga kotopraja. Didalam perkembangannya hingga kini, yang telah diberlakukannya UUPA di Yogyakarta pada tahu7n 1984 sudah terdapat terintegrasi dalam yuridiksi UUPA yang dikonversi menjadi hak milik sebagaimana diatur menurut UUPA. Sedangkan kusus tanah-tanah yang dimiliki DIY yang selain disebut di atas belum dilepaskan masih didalam penguasaan langsung dari pihak keraton(SG-PAG) ytang meskipun menurut Ps. 56 dan Ps. 58 UUPA termasuk hak milik adat, namum keraton belum terintegrasi.

b. Ada berapa macam sertifikasi hak atass tanah di DIY?

Jawab :

Setelah diberlaukannya UUPA sepenuhnya di DIY pada tahun 1984 telah mengikuti secara Nasional (sertifikat berlambnag burung Garuda). Namun karena didalam pelaksanaan Konversi hak adat kealam hak sebagaimana ketentuan UUPA yang diatur PMPA No.2 Tahun 1962 mendasarkan permohonan subytek hak, maka hingga sekarang masih banyak terdapa warga masyarakat yang masih menggunakan sebagai sebuah alat bukti hak yang berlau sebelum diberlakukannya sepenuhnya UUPA di DIY., yaitu Kutipan Legger C, Model E atau model D sebagai mana dulu sebagao pedoman peraturan daerah DIY No. 12 tahun 1954. Semua alat-alatbukti ini yang menjadi sebuah patokan untuk tanah-tanah yang berada di daerah yogyakarta sangat membantu untuk dapat melakukan permohonan atau mendaftarkan agar mendapatkan hak terhadapat tanah tersebut.

c.  peraturan perturan apa saja sebagai payung hukum yang mengatur status tanah di DIY.

Jawab :

Melihat dari UUPA yang mendasarkan kepada pasal peralihan (pasal 56 dan pasal 58 UUPA) yang khususnya untuk SG-PAG masih mendasarkan kepada hu7kum adat Keraton, sebelum dilakukan pendaftaran tanah di BPN

  1. A. Bagaimana pengelolan data fisik dan data yuridis pertahanan di DIY terutama berkaitan dengan tanah Keraton yang dimiliki BPN ?

Jawab :

Untuk tanah Keraton sudah seperti tanah didaerah lainnya, sedangkan khususnya untuk tanah Keraton keberadaannya dapat di peta Keluruahan di mana di kelurahan sudah melakukan administrasi menggunakan buku Legger A, Legger B dan Legger c yang dulu telah diatur didalm Perda Diy No. 12 tahun 1954.

b. Bagaimana perbedaan pengaturan kewenangan antara BPN dengan Paniti Kismo berkaitan dengan tanah Keraton?

Jawab :

Paniti Kismo khusus mengadministrasikan tanah-tanah Keraton yang dipergunakan pihak lain dengan magersari, sedangkan untuk tanah keraton yang dipergunakan puhak lain dengan hak pakai atau hak guna bangunan diatas tanah keraton yang telah diyenyukanj didalam UUPA sertiikatnya dengan izin dari keraton diajukan untuk diproses kepada BPN.

C. sejauh mana eksistensi status tanah keraton sampai saat ini :

Jawab :

Berdasarkan asal usul dan perkembangan nya hingga saat ini adalah hak milik atas tanah yang telah du atur dalam pasal peralihan UUPA : pasal 56 selama UU mengenai hak milik tanah sebagai tersebut didalam pasal 50 ayat 12 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat. Dan peraaturan-peraturan lainnya mengenai hak hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam pasal 20 sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UU ini. Pasal 58. Selama peraturan-peraturan pelaksanaan UU ini belum terbentuk maka peraturan0peraaturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai bumi, air, dan ruang angkasa dan hak-hak atas tanah yang ada pada mulai berlakunya UU ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan jiea dan ketentuan-ketentuan dalam ini dan diberi tafsr yang sesuai denganitu. (Guntur)

  1. Mengapa masyarakat Yogyakarta masih menggunakan hukum adat dan menolak penerapan hukum negara dalam hal pencatatn tanah ?
  2. Pertanyaan untuk BPN
    1. Bagaimana pelaksanaan pendataan tanah Sultan Grond dan Paku Alam Grond di Yogyakarta yang dilakukan Pemerintah
    2. Bagaimana status Hukum tanah Sultan Grond dan Paku Alam ?
    3. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi pemrintah dalam [elaksanaan pendataan tanah Sultan Grond dan paku Alam ?

Jawaban :

No. 3

  1. Secara umum sebagain masyarakat Yogyakarta masih segan dan sungkan untuk menggunakan hukum negara selain itu juga mereka masyarakat yogya merasa apabila menggunakan hukum negara akan memakan waktu yang cukup lama dan akan menggeluarkan biaya yang cukup mahal, dan selain itu juga mereka masyaralay yogya akan menggunakan hukum agama apabila mendapat jaminan yang dibebani hak tanggungan kepada bank. Dan selain itu juga sebagian masyarakat Yogya ada yang berkeyakinan apabila mereka meminjam ke bank hukum nya dalam Riba ( dosa)

Jawaban no 4.

  1. Menurut pengetahuan dari BPN masih terbatas tanah-tanah keraton yang dipergunakan untuk pihak lain, misalnya lembaga/instasi pemerintah atau swasta, ataupun komplek pemukinan, kepentingan sosail dan lain2.
  2. Sebagai hak milik dari yang masih mendasarkan hukum adat dan belum dilakukan konversi kedalam hak-hak atas tanah sebagaimana diatur  dalam UUPA.
  3. Tanah SG-PAG keberadaan letaknya terpencar diantara tanah-tanah yang sudah menjadi milik warga masyarakat atau pihak lain. Untuk itu perlu dilakukan pengecekan dari desa seluruh wilayah DIY, yang jelas memakan waktu yang cukup lama.

Last Updated on Tuesday, 18 October 2011 04:10

You are here: