ramadhanpohan

Font Size

Screen

Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

RDPU Pansus RUU Pemilu dengan 10 KPUD (Provinsi/Kab/Kota) Sistem Pemilu Jangan Terlalu Rumit

  • PDF

 

Dalam rangka menyempurnakan perubahan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, pada hari Kamis (20/10/11) Pansus DPR RI mengundang 10 perwakilan KPUD, baik provinsi ataupun Kabupaten /kota. 10 KPUD yang diundang tersebut diantaranya, KPU provinsi Lampung, KPU provinsi Jawa tengah, kabupaten Banyumas, KPU Mojokerto, KPU Bekasi, KPU Kota Palu dan KPU Kabupaten Nias Selatan.

Perwakilan KPU tersebut diharapkan agar menceritakan pengalamannya dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dari keterangan tersebut, diharapkan pansus dapat memetakan masalah pelaksanaan pemilu, sehingga dapat menyempurnakan aturan pemilu dalam RUU perubahan yang sedang dibahas.

Dalam Rapat dengar Pendapat tersebut, ada beberapa permasalahan yang mengemuka dan hampir sama disetiap KPU daerah. Permasalahan dimaksud adalah mengenai pemutaakhiran data yang berbasis pada DP4 dari pemerintah (depdagri), pencalonan peserta pemilu, parpol dan calon dari parpol, rekapitulasi yang menyulitkan, dana parpol, penandaan, logistik, IT dan akomodasi legalitas bagi yang belum terdaftar.

Dalam hal pemutaakhiran data, hampir semua KPU daerah mengeluhkan tentang basis data dari pemerintah yang kacau. Banyak ditemukan dalam data tersebut, orang yang sudah meninggal masih tetap tertulis di data tersebut, sementara ada anak kecil juga yang belum cukup umur tetapi sudah tertulis di data tersebut.

Kekacauan lain adalah pencalonan peserta pemilu yang selalu berubah, sementara itu, secara perorangan calon parpol juga sering melobi secara pribadi terhadap anggota pemilu. Hal lain yang menjadi sorotan adalah sulitnya rekapitulasi surat suara akibat dari sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem ini juga rawan terjadinya kecurangan-kecurangan dan gesekan diantara internal (calon) partai politik.

Sistem proporsional terbuka juga, mengakibatkan pada mekanisme Perhitungan suara kursi di DPR terlalu kompleks dan tidak mengandung kepastian hukum, akibatnya hasil perhitungan suara sering menjadi sengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi.

Kesulitan lain adalah adanya penandaan (contreng) yang menimbulkan banyak tafsir. Akhirnya memunculkan perbedaan suara syah disatu daerah dengan daerah lain. Begitu juga dengan surat suara yang begitu besar karena terlalu banyak Caleg yang masuk.

Kekacauan berikut adalah mengenai pengiriman logistik pemilu, banyak yang tertukar, misalnya di KPU Banyumas menerima surat suara untuk provinsi Sumatera Utara. Hal ini akan berakibat pada kekurangan logistik di suatu wilayah dan mengakibatkan kebingunan bagi pemilih.(TA USA)

Last Updated on Monday, 24 October 2011 04:27

You are here: