19 Oktober 2011
RDP pimpinan dengan KPU dan Bawaslu pada tanggal 19 oktober merupakan RDP lanjutan RDP yang telah dilaksanakan RDP yang pada tanggal 13 September 2011 yang telah di terima oleh Komisi II DPR RI. KPU pada tanggal 13 September 2011 lalu, pada tanggal tersebut dimana KPU telah menyampaikan penyelesaian terhadap gratifikasi mengenai kasus-kasus pemilukada kepada panja mafia pemilu DPR RI. Komisi II panja mafia pemilu meminta penjelasan kepada KPU mengenai kasus pemilu legislatif DPRD di kabupaten Halmahera, selain itu juga Komisi II panja mafia pemilu juga meminta penjelasan mengenai kasus pemilu legislatif DPRD di kabupaten jayawiyaja, komisi II melihat kasus teresebut muncul karena mendapat laporan dari KPUD Jayawijaya menetapkan julianusnoman dari partai Gerindra yang terpilih padahal hasil suara yang ditemukan lebih kecil daripada.
Ada beberapa penjelasaan yag akan menjelasi mengenai penetapan mengenai anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara dan penetapan calon DPD anggota DPR RI 2009 daerah pemilihan Sumatra Selatan. Kasus yang telah diajukan oleh muhammad syukur mandar yang telah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPUD ternyata sampai di KPU pusat Muhammad Syukur Mandar tidak terpilih yang digantikan oleh caleg dari PDI-P. Dan Muhammad Syukur Mandar juga melaporkan lima anggota KPU yang telah melakukan tindak pidana mengenai pemalsuan surat sertifikat rekaputilasi perhitungan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI atas nama Muhammad Syukur Mandar merupakan caleg No 1 dari partai Hanura. Muhammad Syukur Mandar menilai lima Anggota KPU telah diduga memberi laporan palsu kepada Mahkamah Konstitusi karena tidak didukung dengan bukti-bikti yang kuat.
Penjelasan KPU yang berdasarkan dari proses rekaputilasi hasil dari penghitungan suara partai poltik calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara :
1. Pada hari Jumat pada tanggal 8 Mei 2009 KPU Provinsi Maluku Utara mengadakan kegiatan tekaputilasi terhadap hasil pemilihan suara partai politik dan calon anggota DPR RI yang bertempat di hotel corner hills yang disaksikan oleh saksi dari fraksi-fraksi partai politik dan Panwaslu dari provinsi Maluku Utara. Dan pada kegiatan tersebut KPU kabupaten Halmahera Barat memberi penjelasan mengenai hasil reakputilasi suara anggota DPR RI dengan total hasil perolehan suara sah partai poltik dan perolehan suara calon dari partai Hanura sebesar 18.1097 suara.
2. KPU berdasarka hasil tersebut KPU provinsi Maluku Utara melakukan rekaputilasi penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan cslon terdiri dari delapan kabupaten kota dan berdasarkan hasilo daari rekaputilasi di provinsi Maluku Utara total yang didapatkan oleh partai Hanura yang berada di delapan kabupaten kota Halmahera Timur , ternate, Halmahera Utara, Halamhera Tengah,kepulauan sula , Halmahera Selatan , dan Halmahera Barat adalah sebesara empat puluh satu ribu tujuh puluh empat suara. Dengan jumlah perolehan suara calon atas nama Muhammad Syukur Mandar sebesar 28.764 suara. Dan didalam rincian suara untuk partai Hanura dan calon anggota DPR daerah pemilihan Maluku utara bisa dirincikan sebagai berikut : suara partai 3308, caleg pertama Muhammad Syukur Mandar 28.764 suara, Nurdin maula SH 289 suara.
3. Terhadap hasil rekaputilasi suara partai demokrasi indoensia perjuangan menyatakan surat KPUD Halmahera Barat yang tertulis pada tanggal 8 Mei 2009 dalam surat tersebut bahwa KPU Hakmahera Barat dalam menyampaikan hasil rekaputilasi penghitungan suara khusus daerah Halmehera Barart dimana Partai Hanura mendapatkan suara sebesar 18.197 dan PDI-P mendapatkan suara sebesar 10.999. Menurut KPU pusat berdasaarkan hasil rekaputilasi suara di sembilan kecamatan di wilayah Halmahera Barat partai Hanura mendapatkan suara sebesar 12.712 Dan PDI- P 12.422. Berdasarkan hasil suara yang sangat berbeda tersebut KPUD Halmahera Barat langsung melakukan rapat pleno untuk menyelesaikan hasil suara yang berbeda tersebut, setelah melakukan rapat pleno dalam memperbaikin hasil suara terhadap partai politik dan calon anggota dewan dengan hasil perbaikan tersebut akhirnya memuncul kan perubahan suara lagi dengan hasil Partai Hanura mendapatkan suara sebesar 948 suara dengan caleg no 1, Muhammad Syukur Mandar mendapatkan suara sebesar 10,588 suara, Nurdin Maula SH dengan suara 220 , keptiana 956 total perolehan suara partai dan caleg yaitu 12.712 dan perolehan suara untuk PDI-P suata partai yaitu 568 suara. perubahan perolehan suara belum sempat diberikan oleh KPU Halmahera Barat kepada KPU propinsi Maluku Utara sehingga hasil suara yang ada di Maluku Utara yang dibawa kepada KPU pusat bukan merupakan hasil perolehan suara dari hasil rapat pleno.
4. Didalam rapat pleno KPU provinsi Maluku Utara juga membacakan terhadap hasil rekaputilasi hasil penghitungan suara dan perolehan suara calin anggota DPR RI dan terhadap hasil rekaputilasi tersebut saksi yang berasal dari PDI-P sangat keberatan terutama terhadap penghitungan langsung yang dilaksanakan di Halmahera Barat mengenai perolehan suara partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan hasil rapat pleno maka dengan demikian disepakatinlah apabila terdapat kekeliruan hasil suara dari KPU provinsi harus dilakukan kroscek hubungan kepada KPUD kota. Dan melihat kembali hubungan-hubungan yang ada yang tidak dibawa ke jakarta maka harus dilakukan kroscek kembali. Rekaputilasi ulang dilakukan kembali oleh KPU Maluku Utara yang disaksikan oleh para saksi masing-masing partai politik dan diawasi juga oleh Banwaslu.
Banyaknya carut marut terhadap perolehan suara dan ketidak jelasan mengenai hasil suara tersebut tidak hanya dapat merugikan partai maupun anggota tertentu akan tetapi juga dapat membawa ketidak percayaan kepada masyarakat yang telah memilih yang akhirnya membuat masyarakat untuk tidak mau lagi mengasih hak suaranya pada saat pemilihan yang akan datang. Kasus-kasus tersebut mencirikan kalau tidak adanya kerjasama yang baik antara KPU Pusat, KPU provinsi maupun KPU kecamatan. Didalam mengatasi carut marut terhadap hasil pemilihan suara sudah saatnya kita memiliki sistem teknologi didalam mempercepat penghitungan suara dan selain itu juga KPU pusat sudah mulai melakukan koordinasi denga KPU provinsi mauou KPU kecamatan didalam mendata penduduk sebelum pelakasanaan pemungutan suara hal tersebut dilakukan agar tidak terulang lagi terhadapt carut marut perolehan suara dan juga bisa menghidarin terhadap kecurangan-kecurangan yang lainya seperti hasil suara yang bisa diputarbalikan yang menang menjadi kalah dan yang kalah menjadi menang. Hal ini lah yang tidak sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia karena hasil perolehan suara yang bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang jujur, adil,dan demokrasi.(Guntur)


