Jelaskan Progres penyelesaian NIK dan penerapan e-KTP
Komisi II menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Dalam Negeri Tentang Progres penyelesaian NIK dan Penerapan e-KTP dan Masalah Aktual Lainnya. Rapat kerja tersebut di pimpim Ketua Komisi II Drs. Chairuman Harahap, Senin (19/9).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjelaskan pelaksanaan yang dilakukan dan kemajuan program elektronik KTP (e-KTP). Penjelasan Progres penyelesaian NIK dan penerapan e-KTP mencakup: pelaksanaan pemutaakhiran data kependudukan serta penerbitan NIK secara nasional Tahun 2011, dan rencana penerapan e-KTP secara Nasional Tahun 2012 serta anggaran.
Gamawan Fauzi menyatakan, sesuai amanat UU Nomor : 23 tahun 2006 Kemendagri dengan persetujuan Komisi II DPR RI telah memprogramkan dan melaksanakan 3 (tiga) program strategis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil yaitu:
1) Pemutakhiran data kependudukan di semua kabupaten/kota pada tahun 2010
Program ini telah dapat diselesaikan tepat waktu yaitu pada tahun 2010 dengan hasil keseluruhan per 31 desember 2010 adalah 259.940.857 jiwa dengan rincian, laki-laki 132.250.055 jiwa dan perempuan 127.700.802 jiwa. Selain itu telah ditemukan data ganda sebanyak 7.078.538 jiwa, dan telah dikembalikan ke Kabupaten/kota untuk dilakukan pengecekan keberadaan domisili penduduk tersebut.
2) Penerbitan NIK di 329 kabupaten/kota pada tahun 2010 dan di 168 kabupaten/kota pada tahun 2011
Pelaksanaan program ini pada tahun 2010 dapat direalisasikan si 330 kabupaten/kota dari target 329 kabupaten/kota. Sementara penerbitan 167 kabupaten/kota dilaksanakan pada tahun 2011 dengan tahapan sbb:
- Pemasangan jaringan komunikasi data, sedang dalam pelaksanaan;
- Konsolidasi data yang akan dilaksanakan setelah jaringan terpasang;
- Penerbitan NIK secara otomatis di database kependudukan kabupaten/kota.
3) Penerapan e-KTP di 197 Kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 300 Kabupaten/kota.
Menganai perkembangan persiapan dan pelaksanaan penerapan e-KTP sampai saat ini adalah telah dilakukan pelelangan yang telah dimulai pada tanggal 21 februari 2011 dan telah diputuskan pemenangnya, yakni PNRI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.841.896.144.993,- dan nilai teknis 96,83.
Proses pelaksanaan penerapan e-KTP dimulai sejak ditandatangani kontrak pada tanggal 1 Juli 2011. Telah dilakukan bimbingan teknis bagi tenaga pendamping operator e-KTP sudah dilaksanakan pada bulan Juli 2011 dan Bimbingan teknis bagi tenaga operator e-KTP sudah dilaksanakan pada bulan Juli 2011.
Menanggapi penjelasan Menteri Dalam Negeri tersebut, Ramadhan Pohan menyebutkan Kementerian Dalam Negeri tetap menjalankan amanat UU No.32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya dalam melaksanakan program penerapan KTP berbasis NIK yang harus dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2011 dan program penerbitan e-KTP paling lambat akhir tahun 2012. “Komisi II DPR RI akan melakukan pengawasan secara terus menerus agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan,” kata Ramadhan Pohan
Ramadhan menambahkan, yang paling disoroti beberapa fraksi mengenai masalah teknis pelaksanaan e-KTP, terutama keterlambatan pengiriman perangkat dan pemasangan jaringan lain. Walaupun diakui Menteri Dalam Negeri, pengiriman terkendala oleh keterbatasan transportasi di daerah kepulauan, dan tertunda/terhentinya pendistribusian pada waktu libur panjang lebaran idul fitri.
- Selain itu, rendahnya SDM operator di daerah, Pasokan Listrik terutama di daerah tertentu/pelosok, anggaran yang harus dialokasikan oleh Kabupaten/kota melalui APBD belum tersedia dan sosialisasi ke masyarakat masih kurang. (Usep S. Ahyar).


