
JAKARTA - Jajaran DPP PD belum menanggapi surat rekomendasi Dewan Kehormatan PD tentang kader yang layak dipecat. Namun rekomendasi tersebut pasti akan dilaksanakan.
"Intinya kami siap melaksanakan," kata Wasekjen DPP PD, Ramadhan Pohan, tadi malam.
Mantan jurnalis ini enggan untuk memberi tanggapan lebih detail. Namun sesuai prosedur yang ada di internal PD, surat rekomendasi dari DK PD bersifat wajib DPP PD laksanakan. Teknis pelaksanaan rekomendasi, akan dibahas dalam rapat pleno DPP PD. Ramadhan tidak berikan jawaban ketika ditanya mengenai jadwal kapan rapat pleno tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, DK PD telah menyampaikan surat rekomendasi kepada DPP PD soal para kader yang terlibat dalam kasus hukum. Rekomendasi itu meminta DPP PD untuk melakukan tindakan tegas terhadap si kader yang dimaksud dalam waktu tujuh hari.
"Sudah kita kasih surat ke DPP PD untuk beberapa orang yang harus ditindak," kata Sekretaris DK PD, TB Silalahi.
"Sesudah DPP terima, kemudian ditindaklanjuti, harus mereka yang umumkan," sambung salah satu pendiri PD itu.
Berdasar hasil rakor PD di Sentul beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa kader PD yang berstatus tersangka dalam kasus hukum wajib dicopot dari kepengurusan partai. Hal ini telah diterapkan kepada Angelina Sondakh pasca penepatannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Wisma Atlet Palembang.
(dat06/detik)


