Ramadhan Pohan : Laporan Kunjungan kerja 3- 9 Desember dari Swedia
Panitia Khusus (Pansus) RUU Penangan Konflik Sosial (PKS) Kunjungan Kerja (Kunker) ke Swedia Pada tanggal 3 – 9 Desember 2011. Sesuai surat Keputusan Pimpinan DPR RI No. 107/Pimpinan/I/2011-2011 tanggal 21 November 2011. Drs. Ramadhan Pohan, MIS (PD) bersama Dra. Eva Kusuma Sundari, MA, MDE (PDI-P), Dra. Lucy Kurniasari (PD) Ir. Basuki Tjahaya Purnama, MM (PG) R. Adang Ruchiatna Puradiredja (PDI-P) Ketut Sustiawan (PDI-P), H.M.Gamari Sutrisno (PKS) Aus Hidayat Nur (PKS), Yahdil Abdi Harahap, S.H, M.H.(PAN). didampingi oleh 2 (dua) orang sekretaris Pansus yaitu Dr. Inosentius Samsul, S.H, M.H dan Ahmad Nurdin, SE. Salah seorang Anggota Pansus, yaitu Bpk Ir. Basuki Tjahaya Purnama, MM tidak dapat melaksanakan tugas mengikuti kunjungan kerja ke Swedia karena yang bersangkutan sebelum keberangkatan menderita sakit dan atas saran dokter tidak boleh melakukan kegiatan yang menguras energi atau melelahkan.
Tujuan Kunker tersebut, untuk mengetahui praktek dan pengalaman negara tersebut mengenai kegiatan-kegiatan dalam rangka upaya pencegahan konflik sosial, kegiatan-kegiatan atau tindakan pada saat terjadi konflik, kegiatan-kegiatan setelah terjadi konflik, peran Pemerintah dalam sistem penanganan konflik, peran aparat atau lembaga Kepolisian dalam penangan konflik social, peran tentara dalam penanganan konflik social, peran masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan dalam penanganan konflik social, kelembagaan dalam penangaan konflik social apakah ada lembaga yang bersifat permanen dan bagaimana pembagian tugas antara instansi pemerintah lainnya, bagaimana pengaturan atau landasan hukum bagi penanganan konflik sosial di negara yang bersangkutan.
“Hasil yang diharapkan adalah pemikiran yang berasal dari pengalaman Swedia yang dapat digunakan untuk menyempurnakan rumusan-rumusan RUU PKS,” Swedia menjadi salah satu negara tujuan kunjungan kerja, karena negara tersebut memiliki sistem penangan konflik sosial, terutama upaya pencegahan konflik yang telah terintegrasi dalam sistem pembangunan, salah satu contoh misalnya, Swedia memiliki Kementerian Urusan Ketenagakerjaan dan Integrasi. Makna integrasi, karena salah satu aspek tekait dengan heterogenitas warga negara Swedia adalah imigrasi dari negara lain untuk bekerja di Swedia. Praktek imigrasi menyebabkan heterogenitas etnis dan agama yang harus ditangani sejak awal agar tidak menimbulkan isu diskriminasi ras dan etnis yang potensial menimbulkan konflik sosial di kemudian hari. Dengan demikian, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki negara tersebut dapat memperkaya pemahaman Anggota Pansus mengenai sistem penanganan konflik yang akan dituangkan dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial di Indonesia.
Melihat Pengalaman negara lain dalam menangani konflik sosial dapat dijadikan masukan bagi penyempurnaan RUU Penanganan Konflik Sosial, walaupun tetap pada prinsip bahwa hukum di suatu negara berbeda dengan negara lain, sebab hukum sangat ditentukan oleh latar belakang masyarakat masing-masing negara.
Pelaksanaan Kegiatan Pansus RUU PKS yang dilakukan, antara lain mengadakan satu kali pertemuan persiapan dengan pihak Kedutaan Besar Swedia di Jakarta, pertemuan dengan Kuasa Usaha A.I Kedutaan Besar Indonesia di Stockholm dan tujuh kali pertemuan dengan institusi-institusi Pemerintah Swedia di Stockholm. Yaitu :
1) Pertemuan dengan Sekretaris Pertama Kedubes Swedi di Jakarta.
2) Pertemuan dengan Kuasa Usaha A.I. KBRI Stockholm.
3) Pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Integrasi Swedia.
4) Pertemuan /Courtesy Visit kepada Wakil Ketua Parlemen Swedia.
5) Pertemuan dengan Duta Besar Hak Asasi Manusia Kemenlu Swedia.
6) Pertemuan dengan Komisi Konstitusi Parlemen Swedia
7) Pertemuan dengan Komisi Keadilan Parlemen Swedia.
8) Pertemuan dengan Anggota Parlemen Group Lintas Partai untuk Perlindungan Minoritas.
9) Pertemuan dengan Direktur Penelitian Parlemen Swedia.
1.1 Pertemuan Persiapan dengan First Secretary (Sekretaris Pertama) Kedutaan Besar Swedia, di Jakarta, Ms. Charlotta Rodhe. Pertemuan dilaksanakan Pada hari Jum’at tanggal 2 Desember 2011, jam 10.00-11.30 WIB bertempat di ruang Pimpinan Pansus DPR RI. Salah satu bentuk persiapan kunjungan kerja yang sangat membantu efektivitas kunjungan kerja ke luar negeri adalah pertemuan dengan pihak Kedutaan Besar negara tujuan sebelum berangkat dari Jakarta. Pihak Kedutaan Swedia di Jakarta memberikan gambaran umum tentang sistem pemerintahan Swedia. Diskusi sedikit masuk ke subsansi RUU, sehingga pihak kedutaan memberikan rekomendasi institusi yang perlu dikunjungi. Oleh karena itu, pertemuan di Jakarta, sangat membantu antara lain mendapatkan gambaran umum masyarakat, sejarah, kebudayaan, kondisi terakhir hubungan bilateral, baik politik maupun ekonomi dan perdagangan. Informasi yang sudah diperoleh membantu efektivitas dan efisiensi pertemuan di Swedia dengan mengurangi pertanyaan-pertantaan yang besifat umum, sehingga lebih banyak waktu yang dipakai untuk membahas isu-isu khusus mengenai penanganan konflik sosial. Dalam pertemuan tersebut informasi penting yang disampaikan oleh Sekretaris Pertama (bidang Politik) Kedubes Swedia adalah sebagai berikut:
(1) Negara Swedia memang salah satu negara di dunia yang betul-betul menjaga perdamaian, perlindungan hak-hak asasi manusia, hak sipil/masyarakat, serta menjaga netralitas dalam hubungan dengan negara lain.
(2) Sikap ini didasarkan pada latar belakang sejarah Swedia yang penuh dengan perang dan kekacauan pada tahun 1800an. Peperangan di Swedia mengakibatkan negara ini pada dua ratus tahun yang lalu terpuruk dan menjadi negara yang sangat miskin.
(3) Berdasarkan latar belakang sejarah bangsanya tersebut, Swedia melihat pentingnya perdamaian dan menghindari perang atau konflik.
(4) Sikap ini pulalah yang menjadi alasan bagi Swedia untuk tidak terlibat dalam Perang Dunia I dan II.
(5) Swedia memegang teguh prinsip perdamaian, melindungi hak-hak sipil warga, sehingga negara tersebut menjadi negara maju dengan tingkat standar ekonomi yang tinggi, penguasaan teknologi dan industri yang kemudian produk-produknya menyebar di pasar seantero dunia, termasuk Indonesia.
(6) Beberapa contoh hasil industri Swedia yang menjangkau seluruh dunia, termasuk Indonesia adalah Mobil VOLVO, elektronic SHARP, telekomunikasi Erikson, dana produk-produk yang akan terus menguasai pasar dunia.
(7) Swedia terus mengejar pasar dunia, karena pasar Domestik Swedia hanya 9.4 juta penduduk.
(8) Potensi konflik di Swedia pada saat ini antara lain persoalah anti diskriminasi bagi suku asli Swedia. Beberapa konflik yang terjadi dalam bidang penggarapan tanah (land use), penangkapan ikan (fishing).
(9) Ms Charlotta berpendapat, bahwa aspek penting dalam pencegahan konflik adalah penegakan hukum. Artinya, konflik sering terjadi karena pemerintah atau lembaga-lembaga penegakan hukum tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perundang-undangan. Di sini menunjukan bahwa ketegangan sosial dapat timbul karena kebijakan negara atau pemerintah termasuk di dalamnya sosial lemahnya sistem penegakan hukum.
(10) Di samping itu, hal yang penting adalah kebijakan yang mendorong masyarakat dan warga Swedia untuk merasa memiliki negara Swedia, walaupun mereka adalah pendatang. Swedia memiliki kementerian integrasi, yang menanamkan semangat memiliki negara Swedia dengan berbagai kebijakan seperti kebijakan non dikskrimasi.
(11) Peran Kepolisian Swedia dalam penanganan konflik, dalam arti memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga negaranya, sehingga ketegangan-ketegangan sosial dapat diturunkan.
1.2. Rombongan Kunker Pansus RUU PKS bertolak ke Swedia Sabtu, 3 Desember 2011. Dimulai pertemuan dengan Kuasa Usaha A.I. KBRI Stockholm dan Semua Home Staff.
Pertemuan dilaksanakan Minggu, 4 Desember 2011 di sebuah Restaurant. dilanjutkan dengan makan malam. Pertemuan dilakukan dengan Kuasa Usaha Ad Interim , Ibu Endang H. Wirawan karena pada saat ini Dubes RI untuk Swedia dan Latvia belum menempatkan posisinya di Stockholm. Dalam waktu dekat, Dubes baru akan menempati posisinya di Stockholm. Dalam pertemuan tersebut Ibu Endang Wirawan menjelaskan mengenai posisi terakhir hubungan bilateral Swedia dan Indonesia. Sementara dari pihak Delegasi menjelaskan secara umum mengenai tujuan kunjungan kerja dan gambaran umum substansi dari RUU Penangan Konflik Sosial.
Kuasa Usaha A.I Ibu Endang Wirawan menjelaskan bahwa hubungan kedua negara akhir-akhir ini semakin membaik. Indonesia memang pernah mendapat sorotan negatif di Swedia karena persoalan Aceh. Namun, setelah terjadi kesepakatan damai di Aceh, Pemerintah Swedia sangat menaruh perhatian dan hormat kepada Indonesia. Bahkan Indonesia saat ini menjadi negara patner Swedia dalam menjalani kerjasama dan program-program di ASEAN. Sejak dua tahun terakhir Swedia dan Indonesia memiliki kerjasama bilateral untuk dialog Hak Asasi Manusia. Dalam kapasitas sebagai Presiden Uni Eropa pada paruh kedua tahun 2009, Swedia telah mendorong terbentuknya Partnership and cooperation Agreement (PCA) antara UE dan Indonesia. Dalam kerangka kerjasama tersebut terdapat kerjasama dalam bidang (a) perdagangan dan investasi, (b) lingkungan (c) pendidikan (d) HAM dan Demokrasi.
Kunjungan kenegaraan kedua negara terakhir adalah kunjungan Presiden Soekarno pada tahun 1958. Setelah itu belum dilakukan kunjungan kedua Kepala Negara. Pembicaraan bilateral kedua Kepala Pemerintahan dalam sela-sela pertemuan internasional memang sering terjadi. Pada saat ini sedang melakukan penjajagan kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Swedia tahun depan. Kunjungan kerja Menteri Luar Negeri Indonesia, terakhir pada tahun 2008 yang diikuti dengan kunjungan balasan dari Menteri Luar Negeri Swedia pada tahun 2009 yang lalu ke Jakarta.
Dalam bidang perdagangan, swedia mengimpor bahan setengah jadi Palm Oil dari Indonesia untuk diolah kembali di Swedia. Sebaliknya, produk-produk Swedia sudah lama memasuki pasar Indonesia.
Selanjutnya, Pimpinan Delegasi Pansus DPR RI menyampaikan sedikit latar belakang tujuan dari kunjungan kerja ke Swedia. Kunjungan kerja ke Swedia memang sengaja dipilih ke negara yang jauh lebih baik dan mendalam mengenai kebijakan penanganan konflik sosialnya. Kunjungan ini semakin penting, karena memang banyak perbedaan pandangan yang cukup tajam antara Pansus DPR RI dan Pemerintah soal konsep-konsep yang dituangkan dalam RUU yang sedang dibahas. Hasil kunjungan kerja ke Swedia diharapkan membantu mempercepat proses pembahasan RUU dengan kualitas yang benar-benar membangun suatu sistem penanganan konflik soail yang demokratis, menjamin perlindungan HAM, kekuatan masyarakat, dan berkeadilan.
1.3 Pertemuan dengan Mr. Jasenko Selimovic, Under Secretary Advisor to Minister Eric Ullenhag, Ministry of Employment and Intergration. Senin, 5 Desember 2011, bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Integrasi, Swedia, jam 10.00 – 11.00 . Ketua Delegasi Pansus DPR RI Ibu Eva Kusuma Sundari memberikan pandangan pengantar sebagai berikut: Pilihan Swedia sebagai negara tujuan kunjungan kerja Pansus Penanganan Konflik Sosial adalah untuk melihat contoh yang berhasil di dunia dalam hal membangun perdamaian di negaranya. Dalam hal ini Swedia merupakan salah satu contohnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki beraneka ragam suku, etnis, agama dan berbagai persoalan sosial ekonomi yang rawan dengan konflik. Ada beberapa persoalan penting dalam RUU Penanganan Konflik Sosial misalnya bagaimana menempatkan peran polisi dan tentara dalam penangan konflik sosial, mengenai sumber anggaran penanganan konflik sosial.
Mr. Jasencko menjelaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan dasar dari perlindungan dan pencegahan terhadap konflikssosial di Swedia. Bagi Swedia, masalah perlindungan HAM sangatlah penting, karena 40 persen dari warga negara Swedia adalah kelahiran di luar Swedia. Artinya, Swedia membutuhkan upaya atau menanamkan nilai-nilai untuk menyatukan mereka dalam kesatuan negara Swedia. Swedia termasuk negara yang heterogen setelah era tahun 1990-an. Penganut agama-agama semua ada di Swedia. Ada beberapa persoalan potensial yang dapat memicu terjadinya konflik di Swedia. Pertama adalah persoalan kelompok minoritas. Kedua, persoalan disparitas pendidikan antara penduduk kelahiran Swedia dan di luar Swedia.
Jasencko menambahkan Swedia memiliki empat kebijakan dalam rangka mencegah konflik sosia, yaitu: Pertama, kebijakan pada bidang pendidikan dan pasar kerja. Artinya pendekatan dari aspek sosial ekonomi . Pendidikan membuat penduduk Swedia menjadi cerdas dalam menerima informasi. Mereka tidak lagi hanya sekedar menerima dari orang tua atau dari pemimipin gereja. Kedua, memperkuat peratruan perundang-undangan di bidang anti diskriminasi berlandasakan perlindungan terrhadap HAM. HAM menjadi dasar bagi perlindungan kepentingan individu dan kelompok. Ketiga, kebijakan membangun rasa memiliki Swedia (developing the sense of belonging who live in sweden). Negara berusaha membantu para penduduk atau warga negara yang bukan kelahiran Swedia dan untuk menumbuhkan rasa percaya, memiliki negaranya. Keempat, kebijakan yang secara aktif dan sungguh-sungguh melindungi individu dari dari tindakan kekerasan oleh kelompok lainnya, misalnya dari mayoritas kepada minoritas Swedia membangun pemikiran, bahwa tidak ada yang abadi, sebab kelompok minoritas saat ini, bisa menjadi mayoritas di masa depan, sehingga bisa saling membalas.
Lebih lanjut, dikemukakan pula bahwa ada dua persoalan besar yang hadapi negara Swedia saat ini, yaitu: Melindungi kelompok minoritas. Walaupun jarang terjadi konflik dengan kelompok mayoritas dan melindungi individu orang. Pemerintah selalu melindungi individu dan juga dilaksanakan oleh kelompok itu sendiri. Jadi intinya atu bottom lainnya adalah melindungi individu. Swedia tidak memiliki satu undang-undang khusus mengenai penanganan konflik sosial. Ada beberapa Undang-Undang yang terkait dengan pencegahan konflik seperti undang-undang tentang Anti Diskriminasi. Namun mereka memiliki program dan kebijakan yang strategis dan sistematis di bidang perlindungan hak asasi manusia.
Swedia memiliki kebijakan yang kuat dalam bidang pendidikan hak asasi. Di Swedia memang ada partai yang sangat ekstrim, yang memperkenalkan sikap-sikap intoleransi dalam komunias namun pengaruhnya sangat kecil. Tentara Swedia sama sekali tidak berperan dalam penanganan konflik sosial. Polisi juga tidak memiliki program dalam rangka pencegahan konflik. Swedia membentuk sistem pemerintahan dimana Polisi dan TNI harus tunduk pada perintah dan kuasa politik sipil. Upaya pencegahan konflik merupakan suatu pekerjaan dan kebijakan yang tidak akan berakhir (never ending work). Suatu kegiatan dan pekerjaan yang terus dilakukan. Pekerjaan utama yang sedang dilakukan adalah melindungi hak-hak individu sebagai dasar dari hak asasi manusia. Banyak institusi yang bekerja untuk isu mengatasi isu konflik sosial seperti Ombudsman, polisi, lembaga anti diskriminasi. Jadi pada akhirnya, persoalah konflik sosial merupakan persoalan kebutuhan individu terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan. Sementara hak asasi manusia merupakan dasar dari demokrasi.
Peran media dalam penanganan konflik juga memiliki posisi tersendiri. Media memiliki peraturan tersendiri yang menjamin kebebasan mengungkapan pikiran dan pendapat. Media merupakan pilar ketiga dalam suatu negara (Pemerintah, Masyarakat dan Media). Media melakukan pengawasan dan kontrol terhadap politisi dan media sangatlah independen. Media memililiki mekanismenya sendiri untuk mengontrol dirinya. Swedia tidak memiliki persoalan dengan masalah hubungan media dan masyarakat, karena lagi-agi media sangat independen dan mereka memiliki sistem kontrol dirinya.
1.4. Courtesy Visit (Kunjungan Kehormatan kepada ) Ms. Liselott Hagberg (FP), Third Deputy Speaker of the Swedish Parliament ( Riksdag)
Dalam pertemuan kunjungan keormatan tersebut, Wakil Ketua Parlemen Swdia mengemukakan beberapa hal, yaitu:
(1) Dengan bangga mengatakan bahwa Swedia merupakan negara kedua terbesar di dunia yang memiliki perimbangan antara jumlah anggota laki2 dan perempuan di Parlemen.
(2) Parlemen Swedia memiliki Komisi konstitusi yang sudah berusia 200 tahun. Komisi inilah yang memantau pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, termasuk minoritas. Apabila ada individu atau kelompok masyarakat yang mendapatkan perlakukan tidak adil dari pemerintah, mereka dapat menyampaikan kepada Komisi Konstitusi. Dalam perjalanana sejarah, Komisi sangat memberikan perhatian terhadap kepentingan kelompok minoritas.
(3) Dalam kaitannya dengan penanganan konflik sosial, kami tidak dapat mengatakan bahwa kami sudah sempurna. Sebab, sesungguhnya penanganan konflik, terutama pencegahan konflik merupakan suatu pekerjaan yang tidak berakhir. Swedia memiliki persoalan dengan hak-hak suku minoritas seperti suku asli seperti suku sami. Kami punya persoalan dengan hak-hak mereka mengenai berladang dan berburuh dan hak penangkapan ikan. Jadi kita memang saling belajar.
1.5. Pertemuan dengan Duta Besar Hans Dahlgren, Duta Besar Hak Asasi Manusia Swedia, Kementerian Luar Negeri Swedia. Pertemuan dihadiri pula dihadiri pula oleh Ms. Carolinae Stein (Deputy Director, International Law and Human Rights Departement MFA Swedia. Pertemuan dilaksanakan dalam suatu working lunch. Duta besar HAM Swedia mengemukakan bahwa ada dua modal besar bagi Swedia membangun perdamaian dan mencegah konflik di Swedia yaitu pertama strong tradition of Labour Union and kedua adalah Education. Organisasi buruh yang kuat memilii kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi dari penduduk Swedia. Organsasi buruh menjadi wadah bagi perjuangan kepentingan pekerja dan keluarganya, untuk penggajian, kesehatan, jaminan dan sosial. Faktor kedua soal pendidikan adalah penting, karena pendidikan mampu membukakan mata dan pikiran penduduk Swedia. Dengan pendidikan seseorang dapat memperoleh informasi dan pengetahuan dan pandangan dari berbagai sumber, tidak saja berdasarkan tradisi atau sumber-sumber dari orang lain termasuk orang tua dan pemimpin Gereja. Masyarakat Swedia dapat menemukan sendiri kebenaran berdasarkan sumber-sumber informasi yang sangat luas.
1.6. Pertemuan dengan Komisi Konstitusi Parlemen Swedia (The Committee on the Constitution).Pertemuan diharidi oleh Mr Sven-Erik Orsterber (Partai Sosial Demokrat) dan Mr Per-Ingvar Johnson (Partai Tengah). Pertemuan Selasa, 6 Desember 2011 bertempat di Kantor Parlemen Swedia (Riksdag), jam 12.30-14.00. Dalam pertemuan ini dijelaskan oleh Anggota Komisi untuk urusan Konstitusi Parlemen Swedia ( Risdag) bahwa Komisi Konstitusi merupakan salah satu dari 15 (lima belas) Komisi di Riksdag. Komisi-komisi lainnya adalah : The Commettee on the Labour Market, The Committee on Civil Affairs, The Committee on Finance, The Committee on Defence, The Comiittee on Justice, The Committee on the Consstitution.. The Committee on Cultural Affairs, The Committee on Environment and Agrigulture, The Committee on Industry and Trade, The Committee on Taxation, The Committee on Social Insurance, The Committee on Health and Welfare, The Committee on Transport and Communication, The Committee on Education dan The Committee on Foreign Affairs. Pertemuan dengan komisi ini penting, karena tugas dari dari komisi ini adalah mengawasi pemerintah apakah pemerintah secara konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan dan apakah pemerintah tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang kemudian merupakan masyarakat. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah dapat memicu konflik sosial.
Dalam pertemuan ini dijelaskan pula bahwa unntuk menjamin kesesuaian Undang-Undang dengan Konstitusi Swedia, maka Riksdag (atau Parlemen Swedia) dilengkapi dengan Lau Council (Dewan Hukum) yang mereview setiap RUU sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Anggota Dewan Hukum adalah ahli-ahli hukum yang di antarannya juga berasal dari pengadilan.
Secara garis besar pembentukan Undang-Undang di parlemen Swedia dijelaskan sebagai berikut, yaitu:
(1) Usulan RUU dapat berasal dari Pemerintah ( Government Bill) dan dapat juga berasal dari Seorang atau beberapa orang Anggota Parlemen. Usulan dari Anggota bisa juga dalam bentuk RUU sandingan (counter) RUU yang berasal dari Pemerintah.
(2) Usulan RUU disampaikan di sidang paripurna (chamber). Draft RUU diterima oleh ketua Parlemen Swedia dalam rapat paripurna. Semua anggota dapat membaca dan mempelajari RUU yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna.
(3) Selanjutnya usulan RUU tersebut disampaikan kepada komisi yang terkait dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh komisi yang bersangkutan dan mengumpulkan berbagai informasi data dan pembahasan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan oleh Parlemen Swedia.
(4) Bersama dengan proses di komisi, partai-partai atau kelompok di Parlemen mendiskusikan dan membahas materi RUU untuk membantuk pembahasan di Komisi.
(5) Setelah pembahasan di Komisi, RUU dikembalikan ke Paripurna untuk dilakukan debat dan pengambilan keputusan.
(6) Terakhir Pemeritah mendapatkan draft yang sudah dibahas oleh Parlemen. Pemerintah akan melihat mana yang diperbaiki dan mana yang tetap sesuai dengan usulan awal.
Hal penting dalam proses pembahasan RUU adalah persiapan yang matang sebelum pembahasan di komisi oleh ahli-ahli yang terkait dengan materi atau substansi dari suatu RUU dan debat terbuka untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
1.7. Dilanjutkan pertemuan dengan Anggota Parlemen Partai Moderat Anti Avsan (M) Ketua Delegasi IPU Parlemen Swedia dan Mr.Olle Thorell MP (Partai Sosial Demokrat). Mr. Olle Thorel juga menjadi Ketua Group Parlemen Swedia Lintas Partai Peduli Minoritas. Pertemaun dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Desember 2011 bertempat di Parlmen Swedia (Riksdag) jam 14.00-15.30.
Dijelaskan bahwa Swedia memiliki kelompok kecil masyarakat asli (indigenous people) yang mendiami bagian utara dari Swedia. Mereka memperjuangakn hak-hak mereka di bidang pendidikan, kesehatan, tetapi masalah tersebut sangat kecil. Walaupun ada imigran, namun kami tetap merasa homogenius. Tapi prinispnya Swedia tidak mengalami riot atau kerusuhan terbuka.
Dalam upaya pencegahan konflik, Swedia memiliki tradisi konsensus building dalam semua lingkup komunitas. Orang Swedia pada umumnya tidak suka konflik, lebih suka berkompromi. Kami juga negara kesejahteraan, kualitas hidup atau kesejahteraan yang tinggi. Kami mencoba untuk menangani para imigran dan pengungsi dan para indigenous people. Mereka dibberikan kesempatn belajar dan mendapatkan rumah. Swedia memang suatu negara yang aman dibandingkan dengan nagara-negara lainnya di Eropa. Pada saat ini penduduk Swedia banyak yang berusia panjang. Banyak orang Swedia yang hidupnya lebih dari seratus tahun. Usaia harapan hidupnya tinggi. Tantangan bagi swedia juga adalah globalisasi. Kami merasa menang dalam perdagangan dunia, karena kami mengekspor barang hasil industri. Tapi ada sisi lain negatif aspek dari globalisasi, yaitu ancaman kejahatan terorganisasi, seperti terorisme. Tahun yang lalu bebrapa ratus meter dari gedung ini terjadi bom bunuh diri.
Swedia memberikan batas yang jelas antara peran polisi dan militer. Polisi dan Militer memiliki tugas yang berbeda. Mereka memiliki tugas yang sama hanya dalam menghadapi terorisme.
Beberapa pemikiran dalam rangka pencegahan konflik, yaitu: Setiap negara memiliki pemerintahan yang harus dijamin dapat berperan dengan baik. Pertama, Pemerintah harus menjamin bahwa undang-undang dan perlindungan terhadap ham dilaksanakan dengan baik. Di Eropa ada konvensi HAM yang mengikat semua negara. Walaupun masing-masing negara telah memiliki undang-undang atau regulasi di bidang human rights. Semua lembaga pemerintah, termasuk polisi harus melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan aspek atau prinsip-prinsip human rights. Polisi tidak dapat berpihak karena agama, suku dan seks dan status sosial. Tidak boleh ada diskriminasi. Faktor kuncinya adalah mode membangun konsensus (Consensus building) dan tentunya kerja keras dari para politisi ( hard political work). Dasar dari semua upaya perdamaian adalah pendidikan. Mendidik orang untukberpikir bebas. Kami memiliki Undang-Undang, yaitu Free General Education Law 1842. Suatu Undang-Undang yang tua di dunia. Pendidikan membuat orang mencari sendiri pengetahaun,bukan bersumber [ada orang tua dari pemimipin gereja. Swedia memiliki program wajib pendidikan 9 tahun. Sebanyak 45 persen mengenyam pendidikan di Universitas.
Faktor kunci lainnya adalah perasaan saling percaya antara satu sama lain” sence of trust in society”. Social trust, termasuk kepercayaan terhadap pengadilan, pemerintahan. Praktek penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan baik sangatlah penting. Tansparansi, accuntability sangatlah penting. Kebebasan informasi, seiapa pun boleh mengontak bupati untuk mendapatkan informasi. indeks transparansinya Swedia adalah nomor 2 setelah New Zeeland. Peran media juga penting. Kami juga memiliki undang-undang kebebasan pers. Media dapat mengontrol anggota parlemen, mengkritisi proses-proses politik di Parlemen. Media juga memiliki tanggungjawab dalam menciptakan perdamaian. Banyak penduduk yang mendapatkan informasi dari media. Swedia layanan media publik ( pulic media service) seperti radio dan televisi. Swedia memiliki lembaga indenpenden yang mengawasi media (lembaga ombudsaman), dan juga memiliki pengadilan khusus untuk menangani sengketa antara masyarakat dengan media. Peran NGO di Swedia sangat signifikan. Banyak hal yang dikerjakan oleh NGO di Swedia. Organisasi kemasyarakatan sangat kuat dalam kehidupan masyaraka di Swedia.
Hal penting yang perlu dijamin adalah akses dan hak setiap individu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan kalau terjadi pelanggaran di bidang hak asasi manusia. Kadang-kadang ada juga NGO yang memiliki agenda politik. Ada beberap NGO yang berjuang pada bidang tertentu misalnya anti minum keras dll. Organsaisi buruh di Swedia sangat kuat. Organasasi ini sangat kuat di masyarakat didukung oleh undang-undang yang kua. Konsensus atau kesepakatan antara organisasi buruh dengan pihak perusahaan serta gaji yang baik biasanya menciptakan rasa damai dan aman di tempat kerja.
Sistem kepartaian di Swedia sangat kuat, sehingga tejadi keaneragaman keanggotaan dalam parlmen, sehingga tidak didomoinasi oleh keluarga tertentu. Para anggoya parlemen selama di Parlemen, mereka berkerja harus fokus dengan bidang-bidang yang menjadi ruang laingkup pasangan kerjanya di Pemerintah dan memasuki suatu komisi tertentu berdasarkan keahliannya. Tetapi kalau mengunjungi atau berada di antara pemilihnya, Anggota Parlemen menjadi seorang generalis.
1.8. Pertemuan Dengan Committee On Justice (Komisi Untuk Masalah Keadilan) Parlemen Swedia. Pertemuan dihadiri oleh Mr. Morgan Johansson (Sosial Demokrat). Pertemuan dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Desember 2011 jam 10.00-10.45. Ruang lingkup tugas dari komisi ini terkait dengan penanganan konflik terutama berkaitan dengan peran polisi, pengadilan. Komisi ini dipimpin oleh Anggota dari Partai Oposisi. Presentasi mengenai konflik sosial dilakukan oleh Sekretaris Komisi Keadilan. Dalam Presentasi tersebut dikemukakan beberapa masalah penting berkaitan dengan konfik sosial dan penanganannya di Swedia:
(1) Demonstrasi politik di Swedia telah terjadi beberapa kali. Antara lain pada tahun 2001 berkaitan dengan Pertemuan Tingkat Tinggi Eropa dan juga demonstrasi dalam peringatan menginggalnya Raja Swedia Karl XII pada tanggal 30 November. Kerusuhan juga terjadi di daerah luar Stockholm seperti di Malmo dan juga terjadi benturan atau pertikaian antara para pendukung kegiatan olah raga.
(2) Gerakan-gerakan baru yang kami temukan di Swedia saat ini dintandai dengan karakter perbedaaan pandangan, jaringan yang tidak vertikal, masalah-masalah ketidakladilan di dunia dan munculnya media-media yang tida independen.
(3) Ada suatu persoalan penting, yaitu banyak orang terutam anak2 muda merasa berada di luar kelompok sosial dan terkucilkan dan tidak berdaya.
(4) Dalam pandangan mereka konflik sosial, tidak saja menjadi tanggungjawab dari polisi, tetapi juga merupakan suatu masalah yang harus selesaikan dengan kebijakan-kebijakan politik dalam struktur pemerintahan yang demokratis. Hal penting yang selalu dikemukakan bahwa proses yang demokratis adalah terbuka dan transparan. Hal-hal tersebutlah yang selalu diperjuangkan oleh Swedia, misalnya dalam pertemuan-pertemuan atau sidang-sidang Uni Eropa.
(5) Dalam kaitannya dengan pengaturan mengenai demonstrasi, Swedia mengatur dalam Konstitusinya mengenai perlindungan terhadap kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul. Karena kebebasan tersebut diatur dan dilindungi oleh Konstitusi, maka mendapat perlindungan khusus (extra protection). Namun Undang-Undang tentang Ketertiban Umum (Public Order Law) memuat bebeapa larangan atau pembatasan mengenai pertemuan di ruang-ruang atau are publik. Baik demonstrasi maupun pertemuan atau perkumpulan harus memiliki ijin dari polisi. Ketuanya harus memberikan jaminan bahwa demonstrasi atau pertemuan dilakukan dengan cara-cara damai. Dalam keadaan tertentun polisi memiliki kewenangan untuk membatalkan kegiatan demonstrasi atau pertemuan. Terdapat pula ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketertiban Umum. Sanksi tersebut diatur dalam Kitab Hukum Pidana Swedia. Salah satu sanksinya adalah seorang provikator atau pelaku kekerasan mendapatkan sanksi pidana penjara 10 tahun. Di Swedia terdapar larangan bagi peserta demonstran memakai topeng atau penutup muka, karena akan menyulitkan mengidentifikasi pelaku kekerasan atau kekacauan. Larangan dikecualikan terhadap orang-orang yang menggukan penutup muka karena ajaran agama. Orang-orang yang menutup mukanya baru diijinkan mengikuti demonstrasi atau pertemuan kalau mereka bersedia membuka penutup kepalanya.
(6) Di Swedia sangatlah tegas dan jelas mengenai perbedaan tugas dari polisi dan tentara. Polisi tidak diperkenankan meminta bantuan tentara dalam menangani demonstrasi, sejak tahun 1931 katika pada saat itu tentara menembak dan membunuh para demontran. Hal itu diatur dalam ketentuan mengenai bantuan militer terhadap kegiatan sipil, yang melarang personel militer untuk dimintai bantuan atau terlibat dalam peristiwa yang memiliki risiko terhadap penembakan warga masyarakat. Dalam kaitannya dengan penanganan konflik, polisi sekarang lebih kuat pada upaya-upaya preventif. Pada awalnya lebih mengutamakan ketrampilan untuk tindakan-tindakan pada saat terjadi konflik. Sekarang justru pada upaya pencegahan dengan melakukan dialog dengan kelompok masyarakat. Polisi juga memperkuat fungsi deteksi dini, termasuk mendapatkan dan mendekati tokoh-tokoh/aktor intelektual dari kegiatan demonstrasi. Untuk itu, orientasi pendidikan polisi juga berubah dari pendidikan yang mengandalkan kekuatan fisik bahkan cenderungan militeristik ke pendidikan yang mengedepankan kemampuan persuasi dan kecerdasan intelektualitasnya. Hasilnya polisi tidak bertingkah laku seperti tentara dan lebih mampu menata emosinya. Polisi dan Tentara dua pekerjaan yang sangat berbeda, sehingga tidak mungkin keduanya bisa bekerja sama. Tidak pernah kita melihat tenatara di jalan-jalan ketika terjadi konflik sosial.
(7) Demostrasi di Swedia sering melibatkan orang dari luar Swedia biasanya kalau menyangkut isu-isu internasional seperti masalah jalur Ghaza. Pada dasarnya demostrasi aman diijinkan, namun ada beberapa kelompok yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan kekerasan. Terdapat juga Secreet Police (polisi rahasia) intel.
(8) Pelaku kekerasannya juga dipengaruhin oleh latar belakang mereka yang berasal dari daerah2 konflik. Sekarang ada upaya untuk menahan mereka di perbatasan dari Jerman dan Denmark. Walaupun ada kebijakan visa schengen, tapi untuk kasus-kasus tertentu dapat dilakukan pencegahan.
(9) Dalam kaitannya pencegahan konflik, Swedia memiliki tradisi yang kuat untuk mencaga keseimbangan antara masyarakat untuk menghindari konflik sosial dengan latar belakang apapun. Gap antara yang miskin dan kaya sangat kecil, sehingga ketegangan sosial sangat kecil. Swedia sangat terbuka, banyak yang datang dari chili amerika selatan, dari somalia, iran.
(10) Peran pemerintah daerah juga sangat kuat dengan otonominya. Terdapat 21 daerah otonom (region) yang secara independen melaksanakan tugasnya). Di daerah juga ada polisi lokal yang dikontrol oleh pemerintah.Pemerintah tdk memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kepolisian. Justru Komisi Konstitusi di parlemen selalu mengontrol atau mengawasi tindakan pemerintah yang mengintervensi polisi. Kepolisian merupakan bagian dari kementerintaan kehakiman (minister of justice) kalau ada yang mengalami tindakan semena-mena oleh polisis dapat diajukan ke pengadilan. Minister of justivce diawasi oleh Parlemen.
1.9. Pertemuan Dengan Directur Research Service Parlement Dr. Gunnar Fors
Pada bagian akhir dari pertemuan dengan Komisi Keadilan, pihak pusat riset parlemen Swedia memberikan presentasi keberadaan dari lembaga riset yang mendukung kegiatan Dewan. Lembaga riset memiliki 40 orang economi, lawyers, political, natural sciences. Informasi yang disajikan berisifat netral, non partisipan. Informasi yang diberikan benar-benar untuk kebutuhan anggota Dewan. Terdapat tiga divisi, ekonomi dan budget, masalah sosial dan masalah hukum dan politik. Direktur riset menyampaikan perlu saling komunikasi dan kerjasama dalam mengembangkan lembaga riset di Parlemen.
Kiranya hasil dari kunjungan kerja ini betul-betul dapat berguna untuk memperbaiki kualitas RUU Penangan Konflik Sosial yang sedang dibahas oleh Pansus bersama dengan Pemerintah. Penugasan oleh Pimpinan DPR RI kepada Pansus didasarkan pada kebutuhan pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial, sebagai suatu RUU baru yang pada saat ini sedang dibahas bersama dengan Pemerintah. RUU usul inisiatif DPR RI tersebut sarat dengan visi pembangunan dan pembentukan hukum yang progresif, visioner, demokratis, nilai hak-hak asasi manusia, pemberdayaan masyarakat sipil, pemberdayaan masyarakat local, adat istiadat untuk menciptakan suatu landasan hukum yang kuat bagi model penyelesaian konflik yang komprehensif, integratif, partisipatif, transparan, dan adil.
RUU Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) yang sedang dibahas oleh Pansus mengatur mengenai peran lembaga pemerintah dan masyarakat dalam setiap tahap dalam penanganan konflik social yang dimulai dari upaya penanganan konflik dalam pencegahan terjadinya konflik, penanganan pada saat terjadi konflik, dan penanganan setelah terjadi konflik. RUU tentang Penanganan Konflik mengatur tugas dan tanggungjawab dari institusi pemerintah pusat maupun daerah, POLRI, TNI dan masyarakat dalam setiap tahap penanganan konflik tersebut. Dalam perkembangan pembahasannya, kunjungan kerja ke luar negeri ini semakin dirasakan penting, sebab pandangan Pemerintah terhadap RUU tersebut sangat jauh berbeda dengan visi, komitmen dan politik hukum pembentukan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial. Dalam Daftar Inventarisasi yang disampaikan oleh Pemerintah, terdapat kesan Pemerintah mempertahankan paradigma lama dalam penanganan konflik sosial yang bersifat reaktif, sentralistik, mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, otoriter, militeristik, serta kurang memberikan peran kepada masyarakat lokal atau daerah.
Konflik sosial bukan saja merupakan persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Bangsa-bangsa lain juga mengalami persoalan konflik sosial, yang telah memakan korban jiwa raga, bahkan sampai pada perpecahan bangsa. Oleh karena itu, pemikiran, pengalaman dan institusi yang memiliki minat dan pengetahuan dalam penanganan konflik sosial juga tumbuh dan berkembang di Negara-negara lain. Oleh karena itu, PANSUS memandang perlu untuk mendengar dan menyaksikan pengalaman-pengalaman Negara lain mengenai sebab-sebab konflik serta akibat-akibatnya dan bagaimana solusi yang dilakukan oleh Negara-negara tersebut. Pengalaman Negara-negara lain tersebut akan memperkaya materi bagi penyempurnaan konsep penanganan konflik yang terdapat dalam RUU PKS.
Kesimpulan : Beberapa kesimpulan dari substansi hasil pertemuan dengan pemerintahan Swedia adalah sebagai berikut:
1) Swedia memiliki tingkat heterogenitas penduduk yang cukup tinggi, terutama setelah tahun 1990an.
2) Swedia juga memiliki potensi konflik antara kelompok minoritas suku asli dengan mayoritas, serta konflik yang disebabkan oleh agenda sosial dan politik baik pada level nasional atay negara Swedia sendiri maupun kawasan Eropa seluruhnya.
3) Swedia sangat menekankan upaya preventif atau pencegahan konflik. Upaya-upaya penanganan konflik pada saat terjadinya konflik dilaksanakan oleh polisi tanpa campurtangan militer sejak tahun 1931.
4) Swedia tidak memiliki undang-undang khusus mengenai penanganan konflik sosial, tetapi ada undang-undang yang terkait dengan pananganan konflik sosial seperti Jaminan Konstitusi mengenai perlindungan terhadap HAM, Undang-Undang tentang Anti Diskriminasi, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang Ketertiban Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Pers.
5) Perlindungan terhadap kepentingan individu dan kelompok merupakan inditi dari upaya menciptakan perdamaian di Swedia.
6) Swedia memiliki empat pilar mencegahan konflik, yaitu:
(1) Pertama, kebijakan pada bidang pendidikan dan pasar kerja.
(2) Kedua, memperkuat peraturan perundang-undangan di bidang anti diskriminasi berlandasakan perlindungan terrhadap HAM.
(3) Ketiga, kebijakan membangun rasa memiliki Swedia (developing the sense of belonging who live in sweden).
(4) Keempat, kebijakan yang secara aktif dan sungguh-sungguh melindungi individu dari dari tindakan kekerasan oleh kelompok lainnya, misalnya dari mayoritas kepada minoritas Swedia membangun pemikiran, bahwa tidak ada yang abadi, sebab kelompok minoritas saat ini, bisa menjadi mayoritas di masa depan, sehingga bisa saling membalas.
Rekomendasi
1) Walaupun Swedia tidak memiliki Undang-Undang khusus mengenai penanganan konflik sosial, namun keputusan DPR membentuk Undang-Undang dapat dibenarkan dilihat dari latar belakang serta komplikasi persoalan hukum dan penegakan hukum di Indonesia serta latar belakang masyarakat Indonesia dan Swedia yang sangat berbeda (Jumlah penduduk, tingkat kepatuhan terhadap hukum, pendidikan) sehingga masih diperlukan suatu pendekatan hukum yang lebih kuuat dan komprehensif yang tidak saja dititipkan pada Undang-undang yang bersifat sektoral.
2) RUU PKS perlu memperkaya upaya-upaya preventif dengan memperkuat kegiatan seperti yang dilaksanakan oleh Swedia (terdapat asas-asas penting yang perlu diperkuat dalam RUU PKS seperti asas kekeluargaan, toleransi, konsensus, perlindungan terhadap hak-hak individu yang sesungguhnya juga mengakar dalam budaya banngsa Indonesia
3) Dalam tahap penghentian konflik mohon dipertimbangkan untuk tidak melibatkan tentara.
4) Peran pemerintah dan polisi daerah dalam penyelesaian sengketa.
5) Perlu memperkuat nilai-nilai atau perspektif HAM dan perlindungan kepentingan individu dalam RUU PKS. Mengenai Anggaran perjalanan dan akomodasi Anggota Pansus dan staf sekretariat Pansus dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR RI Tahun 2011 mata Anggaran 002.02.001030.06.1019.01.002.011.524211.(Samsul Bachri)


